Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB
Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan meminta Kementerian Imipas membuka dasar hukum pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi pada Agustus 2025.
  • Komnas Perempuan menyoroti masa penahanan Bechi selama tiga tahun satu bulan yang dinilai lebih singkat dari ketentuan dua pertiga masa pidana.
  • Inspektorat Jenderal didesak segera melakukan pemeriksaan administratif independen dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Suara.com - Komnas Perempuan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka secara rinci dasar dan proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi pada Agustus 2025.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Ia divonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022.

Komnas Perempuan menilai pembebasan bersyarat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa serta panjangnya proses yang harus ditempuh korban untuk memperoleh keadilan.

"Perubahan status terpidana tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif yang tertutup bagi korban dan masyarakat," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam pernyataannya, Jumat (25/9/2026).

Komnas Perempuan juga mempertanyakan pernyataan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pembebasan Bechi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan bukan bentuk keistimewaan.

Ratna mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 10, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Komnas Perempuan kemudian menyoroti penghitungan masa pidana Bechi. Dengan vonis tujuh tahun penjara, dua pertiga masa pidana tersebut secara aritmetis setara dengan empat tahun delapan bulan.

Sementara berdasarkan keterangan pengadilan, masa pidana Bechi dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022. Namun, ia kemudian dikeluarkan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

baca juga

"Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan, lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," ujar Ratna.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendesak Kementerian Imipas membuka dasar hukum, kronologi, hingga penghitungan lengkap pembebasan bersyarat Bechi. Termasuk di dalamnya seluruh remisi yang diperhitungkan, dengan tetap merahasiakan identitas dan data pribadi korban.

Komnas Perempuan juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan administratif secara independen.

Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan, maupun penyimpangan prosedur. Hasil pemeriksaan juga diminta diumumkan kepada publik.

“Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa," tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Maria menegaskan, penghormatan terhadap hak terpidana tetap harus dilakukan secara sah dan objektif.

Namun, proses tersebut menurutnya juga tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Terkini

Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya

Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:53 WIB

Benjamin Netanyahu Sebut Negara Walk Out di Sidang PBB Pengecut, Termasuk Indonesia

Benjamin Netanyahu Sebut Negara Walk Out di Sidang PBB Pengecut, Termasuk Indonesia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:50 WIB

Rupiah Melemah Lawan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Menguat

Rupiah Melemah Lawan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Menguat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 09:50 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 09:25 WIB

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 09:15 WIB

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 09:02 WIB

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bitcoin Dijual Massal Investor,  JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bitcoin Dijual Massal Investor, JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:50 WIB

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:35 WIB

×