Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB
Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup
M Subchi Azal Tsani saat tiba di PN Surabaya untuk menjalani persidangan. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti pembebasan bersyarat pelaku kekerasan seksual Bechi.
  • Kemen PPPA menegaskan pembebasan tersebut tidak boleh mengabaikan trauma jangka panjang serta rasa aman para korban.
  • Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.

Suara.com - Pembebasan bersyarat terhadap Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, dapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan perlindungan terhadap para korban harus menjadi fokus utama dari keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

"Kemen PPPA secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban,” kata Arifah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Arifah juga menekankan kalau pemberian hak-hak pemasyarakatan tidak boleh meremehkan penderitaan panjang yang dialami oleh korban.

Sebab, ia menegaskan kalau proses pemulihan akibat kejahatan seksual bukanlah hal yang singkat.

“Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,” tegasnya.

Arifah menyampaikan kalau pihaknya memahami bahwa Pembebasan Bersyarat menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Kendati begitu, ia menekankan kalau status tersebut bukanlah bebas murni. Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi.

Sehingga apabila pelaku melakukan pelanggaran semasa masa bebas bersyarat, maka status tersebut dapat dicabut dan dikembalikan ke dalam Lapas.

baca juga
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Meskipun hak administratif narapidana diatur dalam undang-undang pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Arifah mengingatkan dampak traumatik dan sosial korban tindak pidana kekerasan seksual luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.

Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.

Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

News | Senin, 21 September 2026 | 20:07 WIB

Demi Korban atau Selamatkan Muka? Menelanjangi Borok Penanganan Kasus di SMAN 1 Sentolo

Demi Korban atau Selamatkan Muka? Menelanjangi Borok Penanganan Kasus di SMAN 1 Sentolo

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:20 WIB

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:20 WIB

Efek BI Rate Ditahan, Rupiah Bangkit ke Level Rp17.818

Efek BI Rate Ditahan, Rupiah Bangkit ke Level Rp17.818

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 17:18 WIB

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

Teaser 5 cm: Revolusi Hati Dirilis, Ungkap Kisah Zafran saat SMP

Teaser 5 cm: Revolusi Hati Dirilis, Ungkap Kisah Zafran saat SMP

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:10 WIB

Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD DPR Oleh Mantan Istri Andre Taulany, Ini Duduk Perkaranya

Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD DPR Oleh Mantan Istri Andre Taulany, Ini Duduk Perkaranya

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:09 WIB

Lebih dari Sekadar Ranking, Membaca Skill Problem Solving PISA 2025

Lebih dari Sekadar Ranking, Membaca Skill Problem Solving PISA 2025

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:07 WIB

×