Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Bangun Santoso

Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB
Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
baca 10 detik
  • Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani bertentangan dengan UU TPKS.
  • Willy mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa ulang pembebasan bersyarat pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut.
  • Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis Moch Subchi Azal Tsani tujuh tahun penjara pada November 2022 atas kasus kekerasan seksual.

Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meskipun setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, dia mengatakan bahwa kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Jangan sampai, kata dia, pembebasan bersyarat itu menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah Bechi lakukan adalah hal yang remeh. Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang Bechi lakukan telah merusak masa depan para santriwati korban.

"Tidak semestinya dia mudah bebas,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengingatkan perkara kekerasan seksual itu sangat berdampak besar terhadap korban dan juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

Untuk itu, dia menegaskan pihak yang berwenang perlu menjelaskan keputusan dan alasan pembebasan itu.

Dia juga meminta pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat.

baca juga

"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025, setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Terkini

Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?

Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

John Herdman Terang-terangan Soal Pencoretan 3 Pemain Persib dari Timnas Indonesia

John Herdman Terang-terangan Soal Pencoretan 3 Pemain Persib dari Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Tante Sonya Bukan Cuma Soal Cinta Beda Usia, Ini Alasan Serialnya Menarik Ditonton

Tante Sonya Bukan Cuma Soal Cinta Beda Usia, Ini Alasan Serialnya Menarik Ditonton

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 14:40 WIB

Walk Out di PBB: Protes Moral Perkasa, tapi Apakah Taktis?

Walk Out di PBB: Protes Moral Perkasa, tapi Apakah Taktis?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:40 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Berat Badan Sudah Turun, Bagaimana Menjaganya agar Tak Kembali Naik?

Berat Badan Sudah Turun, Bagaimana Menjaganya agar Tak Kembali Naik?

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 14:36 WIB

7 Cara Menata Isi Kulkas yang Benar agar Makanan Bebas Kontaminasi

7 Cara Menata Isi Kulkas yang Benar agar Makanan Bebas Kontaminasi

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:36 WIB

5 Zodiak yang Jago Cari Duit, Konon Punya Bakat Menarik Kekayaan

5 Zodiak yang Jago Cari Duit, Konon Punya Bakat Menarik Kekayaan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:35 WIB

7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 14:33 WIB

×