Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB
Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan
Terdakwa M Subchi Azal Tsani saat tiba di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan mendesak pemerintah mengevaluasi pemberian pembebasan bersyarat bagi Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
  • Evaluasi hak integrasi harus mempertimbangkan risiko keberulangan kejahatan, keselamatan korban, serta pertanggungjawaban pelaku.
  • PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi pada November 2022 atas kasus pemaksaan tersebut.

Suara.com - Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, memicu desakan soal evaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa evaluasi itu penting, terlebih Bechi merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Dalam pernyataan resmi lembaga, Komnas Perempuan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual dengan argumen bahwa indikator penilaian tidak cukup didasarkan pada kepatuhan selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Melainkan juga harus memasukkan risiko keberulangan, keselamatan korban, ketimpangan relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak tindak pidana.

Sebelumnya, desakan evaluasi yang sama juga telah disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menekankan bahwa reintegrasi sosial tidak boleh dilaksanakan dengan memindahkan risiko dan beban keselamatan kepada korban.

“Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban. Keberanian korban menjalani proses hukum yang panjang harus dijawab dengan kehadiran negara, bukan ketidakpastian,” tegas Sri, Jumat (25/9/2026).

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong Bapas menetapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping; menyediakan saluran pengaduan yang aman; serta segera mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat apabila terjadi pelanggaran.

Wakil Ketua Ratna Batara Munti menambahkan, publik berhak mengetahui prosedur pemberian kebebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi.

baca juga

"Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara," kata dia.

"Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi," katanya menambahkan.

Ratna khawatir bahwa tertutupnya sistem remisi itu justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.

M Subechi Azal Tsani keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menjalani persidangan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati pada Senin (10/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
M Subechi Azal Tsani keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai menjalani persidangan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati pada Senin (10/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Kasus kekerasan seksual ini sempat menjadi perhatian luas pada tahun 2022 akibat penangkapan Bechi yang sulit. Polisi bahkan mengerahkan personel dalam jumlah besar ke kompleks pesantren di Jombang sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Juli 2022.

Berdasarkan keterangan dari lembaga pendamping korban dan saksi, korban yang mengadu dan bercerita jadi korban kekerasan seksual mencapai lebih dari 15 orang santriwati. Namun banyak korban lain dikatakan merasa takut atau kesulitan bersuara karena adanya intimidasi dan relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren.

Beberapa tindakan kekerasan seksual dilaporkan sudah terjadi sejak tahun 2012. Bechi menggunakan posisinya sebagai tokoh di pesantren untuk melakukan pemaksaan, ancaman, kekerasan fisik, hingga modus "transfer ilmu" kepada para santriwati.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bechi atas dakwaan kekerasan seksual berdasarkan Pasal 289 KUHP. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 20:25 WIB

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:27 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Terkini

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!

DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 10:41 WIB

Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai

Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 10:35 WIB

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Surakarta | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Ulasan Novel 28: Ketika Wabah Mematikan Membuka Sisi Gelap Manusia

Ulasan Novel 28: Ketika Wabah Mematikan Membuka Sisi Gelap Manusia

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah

Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 10:27 WIB

Bagaimana Cara agar Bunga Es di Freezer Kulkas Tidak Banyak? Begini Tipsnya

Bagaimana Cara agar Bunga Es di Freezer Kulkas Tidak Banyak? Begini Tipsnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:26 WIB

×