Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
baca 10 detik
  • Polres Tangerang Selatan sedang menyidik kasus dugaan kekerasan seksual oleh guru terhadap siswa Sekolah Insan Cendekia Madani.
  • Menteri PPPA menyatakan korban telah menjalani asesmen psikologis, visum, serta pemeriksaan medis di RSU Serpong Utara.
  • Kementerian PPPA bersama UPTD PPA memberikan pendampingan berkelanjutan serta memastikan perlindungan identitas bagi korban dan keluarganya.

Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak oleh tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Kota Tangerang Selatan, telah masuk proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan korban kini telah menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari asesmen psikologis hingga pemeriksaan medis untuk kepentingan penanganan perkara.

“Korban telah mengakses layanan psikolog klinis dan berdasarkan hasil asesmen menunjukkan kondisi psikologis yang memerlukan pendampingan lebih lanjut,” kata Arifah kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

"Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan," katanya menambahkan.

Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih berada pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku kini telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.

Arifah mengatakan kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan dan pendampingan, kata dia, perlu disesuaikan dengan kondisi korban agar proses penanganan perkara tidak menambah trauma.

“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” ujarnya.

baca juga

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban dan keluarganya memperoleh layanan yang dibutuhkan selama proses penanganan kasus.

Arifah mengatakan pendampingan tidak hanya diberikan pada tahap pelaporan dan pemeriksaan hukum.

Pemulihan korban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” kata Arifah.

Di sisi lain, Menteri PPPA mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Termasuk foto atau informasi lain yang dapat membuat identitas anak tersebut dikenali.

Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:40 WIB

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:39 WIB

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:38 WIB

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:29 WIB

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:26 WIB

Indonesia Dinilai Salah Arah, Data Statistik Dibuat Terlalu Indah dan Tak Sesuai Realita

Indonesia Dinilai Salah Arah, Data Statistik Dibuat Terlalu Indah dan Tak Sesuai Realita

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:25 WIB

×