- Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
- Siti Husniah diduga memeras pengembang dan minimarket untuk memperoleh uang serta fasilitas pribadi melalui orang kepercayaannya.
- Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 2025-2026.
Penyidik mengungkap dugaan peran Sitti Husniah dalam sejumlah rangkaian perkara tersebut. Dia disebut mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP.
De Deo mengungkapkan, terdapat empat rangkaian dugaan peristiwa pemerasan atau gratifikasi serta TPPU yang dilakukan Sitti Husniah.
Minta Setoran dari Pengembang
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa Siti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
“Kemudian, Saudari HT ( Sitti Husniah) memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ucapnya.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
![Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/25/80190-bupati-gowa-siti-husniah-talenrang-tersangka-korupsi.jpg)
Minimarket Diminta Bayar Rp85 Juta
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.
Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.