- Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
- Siti Husniah diduga memeras pengembang dan minimarket untuk memperoleh uang serta fasilitas pribadi melalui orang kepercayaannya.
- Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 2025-2026.
Penyidik mengungkap dugaan peran Sitti Husniah dalam sejumlah rangkaian perkara tersebut. Dia disebut mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP.
De Deo mengungkapkan, terdapat empat rangkaian dugaan peristiwa pemerasan atau gratifikasi serta TPPU yang dilakukan Sitti Husniah.
Minta Setoran dari Pengembang
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa Siti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
“Kemudian, Saudari HT ( Sitti Husniah) memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ucapnya.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
![Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/25/80190-bupati-gowa-siti-husniah-talenrang-tersangka-korupsi.jpg)
Minimarket Diminta Bayar Rp85 Juta
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.
Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
“Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujarnya.
Pihak Indomaret kemudian disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Menurut penyidik, sebagian besar dana tersebut digunakan Sitti Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront Makassar dan membeli kendaraan Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ungkapnya.
PBG Perumahan Dibayar Rumah Diskon 70 Persen
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut diperoleh Sitti Husniah menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.
Minta Sponsorship Rp100 Juta
Rangkaian terakhir berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
“Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” ujar De Deo.
Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” katanya.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” imbuh De Deo.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.