Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 25 September 2026 | 16:41 WIB
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
  • Siti Husniah diduga memeras pengembang dan minimarket untuk memperoleh uang serta fasilitas pribadi melalui orang kepercayaannya.
  • Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 2025-2026.

Penyidik mengungkap dugaan peran Sitti Husniah dalam sejumlah rangkaian perkara tersebut. Dia disebut mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP.

De Deo mengungkapkan, terdapat empat rangkaian dugaan peristiwa pemerasan atau gratifikasi serta TPPU yang dilakukan Sitti Husniah.

Minta Setoran dari Pengembang

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

baca juga

Penyidik menemukan fakta bahwa Siti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

“Kemudian, Saudari HT ( Sitti Husniah) memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ucapnya.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Faqih]
Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Faqih]

Minimarket Diminta Bayar Rp85 Juta

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.

Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

“Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujarnya.

Pihak Indomaret kemudian disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Menurut penyidik, sebagian besar dana tersebut digunakan Sitti Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront Makassar dan membeli kendaraan Toyota HiAce.

“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ungkapnya.

PBG Perumahan Dibayar Rumah Diskon 70 Persen

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh Sitti Husniah menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.

“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.

Minta Sponsorship Rp100 Juta

Rangkaian terakhir berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

“Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” ujar De Deo.

Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” katanya.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” imbuh De Deo.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:29 WIB

Terkini

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:41 WIB

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:39 WIB

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:38 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Lawan Singapura Malam Ini, Legenda Timnas Indonesia Kasih Wejangan ke Kevin Diks Cs

Lawan Singapura Malam Ini, Legenda Timnas Indonesia Kasih Wejangan ke Kevin Diks Cs

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:33 WIB

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 1: Drama Olahraga yang Sangat Menginspirasi

Review Serial Ted Lasso Season 1: Drama Olahraga yang Sangat Menginspirasi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:30 WIB

Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?

Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:28 WIB

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:18 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:17 WIB

×