Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB
Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?
Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Keluar Penjara Setelah 3 Tahun. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani menerima pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenimipas pada 20 Agustus 2025.
  • Kebijakan pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
  • Pemberian hak integrasi ini mewajibkan narapidana menjalani pengawasan ketat dengan ancaman pencabutan jika melanggar ketentuan.

Suara.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di lingkup pesantren, kini telah menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Padahal, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya pada November 2022 lalu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) mengonfirmasi bahwa hak pembebasan bersyarat tersebut resmi diberikan kepada Bechi sejak 20 Agustus 2025. 

Keputusan ini menyisakan jarak waktu yang terbilang jauh antara hukuman yang ditetapkan majelis hakim dan masa pemidanaan riil yang dijalaninya.

Memahami Aturan Pembebasan Bersyarat dan Batas 2/3 Masa Pidana

Pembebasan bersyarat bukan berarti seorang narapidana langsung dianggap selesai menjalani hukuman. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak integrasi yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, dengan tujuan mendukung proses reintegrasi ke masyarakat. 

Melansir dari laman resmi ditjenpas.go.id, salah satu syarat utama yakni narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan masa tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. 

Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Lalu apa maksud 2/3 masa pidana? Sederhananya, narapidana dengan vonis tujuh tahun harus mencapai dua pertiga dari masa pidananya sebelum dapat diusulkan pembebasan bersyarat, dengan tetap memperhitungkan ketentuan penghitungan masa pidana yang berlaku. 

Dalam prosesnya, remisi dapat memengaruhi waktu seseorang mencapai batas tersebut, karena remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan sesuai persyaratan dan ketentuan hukum. 

baca juga

Hal ini yang kemudian menjadi penting dalam kasus Bechi. Ditjenpas menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 dan menegaskan status tersebut berbeda dengan bebas murni.

Berbeda dengan bebas murni yang menandai berakhirnya masa pidana, narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat masih menjalani masa pidana di luar lapas dalam skema pengawasan. 

Pemerintah menjelaskan, apabila syarat pembebasan bersyarat dilanggar, yang bersangkutan dapat kembali menjalani sisa masa pidananya. 

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, mengatakan pemberian PB kepada Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Lalu Bagaimana Hitungan Bechi?

Di atas kertas, vonis tujuh tahun penjara membuat batas dua pertiga masa pidana Bechi berada di kisaran empat tahun delapan bulan. 

Namun, perhitungan itu berubah setelah remisi diperhitungkan, sehingga pemerintah menyebut Bechi telah memenuhi batas dua pertiga sebelum keluar melalui pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. 

Adapun Bechi mulai ditahan pada 8 Juli 2022 dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, secara waktu kalender ia baru menjalani sekitar tiga tahun satu bulan ketika keluar dari lapas, atau sekitar satu tahun tujuh bulan lebih singkat dibanding hitungan dua pertiga dari vonis tujuh tahun. 

Kemenimipas menyatakan remisi membuat tanggal dua pertiga masa pidana Bechi terakselerasi menjadi 23 Juli 2025. Sistem penghitungan pemasyarakatan memang mengenal pengurangan remisi dalam menentukan tanggal dua pertiga masa pidana, sehingga remisi dapat membuat batas tersebut tercapai lebih awal. 

"Perolehan tanggal dua pertiga masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat remisi didasarkan atas pemenuhan syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," papar perwakilan Kemenimipas, tanpa merinci besaran angka remisi maupun indikator asesmen yang digunakan.

Namun, di titik inilah pertanyaan penting muncul: remisi apa saja yang diterima Bechi dan berapa total pengurangannya? Hingga informasi yang dipublikasikan pemerintah, rincian besaran remisi dan dasar perhitungannya belum dijelaskan secara terbuka.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses pemberian remisi dan hak pemasyarakatan Bechi perlu diinvestigasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan. 

"Semua masukan-masukan ini, baik dari pihak pelaku, korban, dan keluarga korban menjadi perhatian kami bersama. Karena itulah akan dilakukan investigasi segera terhadap proses pemberian remisi dan berbagai macam keringanan," Yusril.

Padahal, dokumen Ditjenpas menunjukkan remisi memang dapat dikurangkan dalam rumus penentuan tanggal dua pertiga masa pidana. Maka dari itu, publik membutuhkan rincian perhitungan kasus Bechi, bukan sekadar penjelasan bahwa remisi membuat batas dua pertiga terpenuhi. 

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga menjadi salah satu dasar pengaturan pemberian remisi dan program integrasi narapidana. 

Dengan demikian, yang perlu dibuka bukan hanya tanggal pembebasan bersyarat Bechi, tetapi juga jenis remisi, jumlah hari atau bulan yang diberikan, serta bagaimana seluruh potongan itu menghasilkan tanggal dua pertiga pada 23 Juli 2025. 

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Keluar Penjara Setelah 3 Tahun. (Suara.com/Syahda)
Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Keluar Penjara Setelah 3 Tahun. (Suara.com/Syahda)

Remisi Bukan Potongan Otomatis, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Setelah memahami batas dua pertiga masa pidana, persoalan berikutnya adalah bagaimana remisi bekerja dalam hitungan tersebut. Secara hukum, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan pengurangan hukuman yang otomatis diterima setiap narapidana. 

Jenis remisi yang umum meliputi remisi umum pada peringatan Kemerdekaan RI dan remisi khusus pada hari raya keagamaan. Selain itu terdapat remisi tambahan dan remisi kemanusiaan yang diberikan berdasarkan kondisi atau kontribusi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam aturan pemasyarakatan, termasuk aspek perilaku dan pembinaan. 

Oleh sebab itu besaran remisi tidak sekadar dipotong dari vonis tujuh tahun secara bebas. Melainkan dihitung berdasarkan jenis remisi dan persyaratan yang telah dipenuhi narapidana. 

Dalam konteks pembebasan bersyarat, remisi menjadi penting karena pengurangan masa pidana dapat memengaruhi penghitungan kapan seorang narapidana mencapai batas dua pertiga. 

Ditjenpas menjelaskan bahwa remisi dapat membuat tanggal pemenuhan dua pertiga masa pidana menjadi lebih cepat. Sehingga hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dapat diberikan apabila seluruh syarat lainnya terpenuhi. 

Lebih dari Sekadar Hitungan 2/3

Persoalan pembebasan bersyarat Bechi tidak berhenti pada terpenuhinya hitungan dua pertiga masa pidana. Komnas Perempuan menegaskan pemberian hak integrasi harus mempertimbangkan risiko keberulangan, keselamatan korban, ketimpangan relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, serta dampak tindak pidana. 

Dalam kasus Bechi, Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut. 

"Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara," kata Wakil Ketua Ratna Batara Munti.

Komnas Perempuan turut menyoroti bahwa hak korban tidak berakhir setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk perlindungan dari ancaman, kekerasan, serta keberulangan tindak kekerasan. 

Maka dari itu, mekanisme pembebasan bersyarat tidak cukup hanya memastikan terpidana memenuhi syarat administratif. 

Komnas Perempuan meminta Bapas dan LPSK melakukan penilaian risiko terkait intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban, kemungkinan keberulangan kekerasan, serta dampaknya terhadap pemulihan korban sebelum dan selama pembebasan bersyarat.

Pengawasan pun tidak boleh berhenti pada kewajiban terpidana untuk melapor. Reintegrasi sosial tidak boleh dilakukan dengan memindahkan risiko dan beban keselamatan kepada korban. 

"Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Pakar: Seharusnya Jalani Hukuman Utuh

Pakar Hukum Pidana UMY Trisno Raharjo menilai kejahatan tertentu, termasuk kekerasan seksual semestinya mendapat perlakuan hukum yang lebih tegas.

Menurut Trisno, putusan hakim seharusnya dapat menegaskan bahwa terpidana kasus serius wajib menjalani hukuman secara utuh. Dengan begitu, terpidana tidak otomatis memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi batas dua pertiga masa pidana.

"Prinsip ini seharusnya tidak dijalankan pada kasus-kasus tertentu," kata Trisno kepada Suara.com, Jumat (25/9/2026).

Trisno menilai persoalannya terletak pada belum tegasnya aturan yang memungkinkan hakim membatasi pemberian pembebasan bersyarat untuk kejahatan tertentu. 

Kondisi itu membuat putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan tetap tunduk pada mekanisme hak integrasi ketika terpidana menjalani pembinaan di lapas.

Menurut dia, kekerasan seksual termasuk kategori kejahatan serius yang membutuhkan penegasan berbeda dalam pelaksanaan pidananya. Keseriusan negara dalam menangani kekerasan seksual semestinya tercermin tidak hanya dalam proses persidangan, tetapi juga ketika hukuman dijalankan.

Jika pembebasan bersyarat tetap diberikan, Trisno menilai pengawasan terhadap Bechi harus dilakukan secara ketat dan berbasis risiko. Termasukan menggunakan gelang tahanan atau Alat Pengawas Elektronik (APE).

Pembatasan ruang gerak hingga penggunaan alat pemantauan itu dapat menjadi pilihan untuk memastikan terpidana tidak mendekati atau mengintimidasi korban.

Bagi Trisno, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberian pembebasan bersyarat, mekanisme pencabutan seharusnya dapat ditempuh. Ia menilai hak terpidana tidak bisa dipisahkan dari bobot kejahatan yang telah terbukti dan putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan.

"Kalau saya dicabut (pembebasan bersyaratnya) memang. Dicabut, kenapa? Ya, kita tidak bisa pakai logika yang menurut saya itu salah, ya setiap orang itu kan punya hak tapi perbuatan yang dia lakukan itu sudah diukur oleh pengadilan dan dia terkena pada perbuatan yang berat. Sehingga seharusnya ya sampai selesai, tidak ada lagi alasan untuk kemudian pelepasan bersyarat," tegasnya.

Kenapa Korban Tak Tahu Bechi Bebas?

Persoalan pembebasan bersyarat Bechi ternyata bukan hanya soal hitungan remisi dan dua pertiga masa pidana. Para korban justru mengaku tidak mengetahui perubahan status tersebut dan masih mengira Bechi berada di penjara.

Kondisi itu menjadi sorotan karena korban memiliki hak untuk memperoleh informasi ketika terpidana dibebaskan. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, korban secara tegas memiliki hak mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan informasi mengenai perubahan status terpidana penting untuk membaca kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban. 

Disebutkan bahwa mekanisme pemenuhan hak tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi dengan Kemenimpias.

LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada 13 saksi dan korban dalam perkara Bechi. Setelah pembebasan bersyarat, LPSK kembali memantau kondisi mereka dan membuka kemungkinan pemberian perlindungan apabila ancaman muncul kembali.

"Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias.

Di sisi lain, Bapas memegang peran penting setelah narapidana menjalani pembebasan bersyarat karena lembaga ini menjalankan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. 

Dokumen pengusulan pembebasan bersyarat juga mensyaratkan adanya penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.

Pengawasan tersebut bukan sekadar formalitas laporan. Jika klien melanggar ketentuan, pembebasan bersyarat dapat dicabut, termasuk ketika melakukan pelanggaran hukum, menimbulkan keresahan, tidak melapor kepada Bapas, tidak melaporkan perubahan alamat, atau tidak mengikuti program pembimbingan.

Pada akhirnya, pembebasan bersyarat Bechi bukan sekadar perkara terpenuhinya hitungan dua pertiga masa pidana dan remisi. Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan keputusan tersebut transparan, korban mengetahui perubahan status terpidana, serta pengawasan berjalan ketat agar hak integrasi tidak mengabaikan keamanan dan pemulihan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Terkini

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

×