Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB
Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana UMY, Trisno Raharjo, mendesak Kemenimipas mencabut pembebasan bersyarat terpidana Mas Bechi pada Jumat, 25 September 2026.
  • Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual dinilai mencederai keadilan publik serta menghilangkan efek jera.
  • Trisno menyarankan agar hakim mencantumkan larangan pembebasan bersyarat dalam amar putusan pengadilan untuk kasus kejahatan berat.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Kebijakan pemberian pembebasan bersyarat serta remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual dinilai mencederai rasa keadilan publik dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.

"Kalau saya dicabut (pembebasan bersyarat Bechi) memang. Dicabut, kenapa? Ya, kita tidak bisa pakai logika yang menurut saya itu salah. Perbuatan yang dia lakukan itu sudah diukur oleh pengadilan dan dia terkena pada perbuatan yang berat," kata Trisno kepada Suara.com, Jumat (25/9/2026).

Ia mengkritik cara pandang pejabat pemasyarakatan yang kerap mengedepankan dalih hak asasi manusia pelaku tanpa melihat besarnya skala dampak kejahatan terhadap korban.

Menurutnya, status kejahatan berat memupus alasan apa pun untuk memberikan kelonggaran masa pemidanaan.

"Seharusnya ya sampai selesai, tidak ada lagi alasan untuk kemudian pelepasan bersyarat," ujarnya.

Trisno menyampaikan kekecewaan mendalam atas pertimbangan internal lembaga pemasyarakatan yang dinilainya terlalu gampang mengobral remisi atas alasan kelakuan baik maupun aspek kemanusiaan.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dibawa ke pengadilan [Foto: Beritajatim]
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dibawa ke pengadilan [Foto: Beritajatim]

"Saya kecewa sekali dengan lembaga pemasyarakatan. Kenapa mereka memberikan pertimbangan rasa kemanusiaan dan berkelakuan baik? Tapi ya kejahatannya juga harus dipertimbangkan," tandasnya.

Tidak tegasnya regulasi nasional, kata Trisno, menyebabkan hakim maupun petugas pemasyarakatan memiliki celah untuk meloloskan pengurangan hukuman. Padahal, untuk jenis kejahatan khusus seperti kekerasan seksual, korupsi, hingga perusakan lingkungan, eksekusi pemidanaan harus dijalankan secara mutlak.

baca juga

Praktik pemberian remisi berulang pada peringatan hari kemerdekaan maupun hari besar keagamaan juga dianggap sebagai fenomena yang menggerus efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, Trisno mendorong para hakim yang mengadili perkara kejahatan berat agar secara eksplisit melarang pemberian pembebasan bersyarat dalam amar putusannya sebagai bentuk pemberatan pidana.

Namun, apabila memang pembebasan bersyarat tidak dicabut dan terlanjur berjalan, ia mendesak aparat untuk mengawasi ruang gerak pelaku secara ketat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi pemantau elektronik.

"Dikasih batas, dia bebas tapi tidak boleh keluyuran jauh. Kalau dia melanggar syarat-syarat yang ditentukan, ya dikembalikan lagi masuk penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Ada Kluster Mewah di Penjara, Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Napi Kasus Apa Saja?

Ada Kluster Mewah di Penjara, Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Napi Kasus Apa Saja?

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

Kesehatan Remaja Jadi Perhatian, Pencegahan Penyakit Tidak Menular Didorong Sejak Dini

Kesehatan Remaja Jadi Perhatian, Pencegahan Penyakit Tidak Menular Didorong Sejak Dini

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 22:08 WIB

Apa Itu DOGSO? Bikin Pemain Singapura Kartu Merah Usai Langgar Mitchell Baker

Apa Itu DOGSO? Bikin Pemain Singapura Kartu Merah Usai Langgar Mitchell Baker

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:06 WIB

Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit

Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:05 WIB

Belanja Fashion Bisa Dapat Hadiah dan Ketemu Amel Carla, Ada Promo hingga 70% di 9to9

Belanja Fashion Bisa Dapat Hadiah dan Ketemu Amel Carla, Ada Promo hingga 70% di 9to9

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 21:57 WIB

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 21:51 WIB

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:19 WIB

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Sport | Jum'at, 25 September 2026 | 21:17 WIB

×