- Gaya hidup mewah Deputi II Bakom RI, Timothy Ivan Triyono, menjadi sorotan publik di media sosial.
- Hak keuangan Deputi Bakom diatur setingkat JPT Madya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025.
- Timothy tercatat memiliki harta Rp1,78 miliar dalam LHKPN tanpa dokumen resmi yang membuktikan tudingan dana ilegal.
Suara.com - Berapa gaji Deputi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menjadi pertanyaan setelah gaya hidup Timothy Ivan Triyono, Deputi II Bakom, ramai disorot di media sosial.
Posisi Deputi Bakom merupakan jabatan strategis karena berdasarkan aturan pemerintah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Timothy Ivan Triyono sebagai Deputi II Bakom diketahui menjadi sorotan setelah sejumlah unggahan memperlihatkan penggunaan barang bermerek dan fasilitas yang kemudian diperbincangkan publik.
Perhatian tersebut semakin berkembang setelah muncul tudingan mengenai dugaan penerimaan dana Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan dengan pengelolaan kerja sama media di lingkungan Bakom.
Berapa Gaji dan Tunjangan Deputi Bakom RI?
Besaran penghasilan Deputi Bakom tidak bisa langsung disamakan dengan gaji pokok PNS Eselon I.a karena jabatan tersebut dapat diisi oleh PNS maupun non-PNS.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah menyebut Deputi memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat JPT Madya atau jabatan struktural Eselon I.a.
Aturan tersebut juga menegaskan Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari PNS maupun non-PNS.
Untuk sementara, hak keuangan dan fasilitas Deputi Bakom masih mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat Bakom sampai diterbitkan Perpres baru yang secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas mereka.
Sebagai gambaran mengenai jabatan yang menjadi pembanding, tunjangan jabatan struktural Eselon I.a ditetapkan sebesar Rp5,5 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Namun, nominal tersebut merupakan tunjangan jabatan struktural dan bukan keseluruhan penghasilan Deputi Bakom.
Sementara itu, gaji pokok PNS tidak ditentukan hanya berdasarkan jabatan Eselon I.a karena besarannya mengikuti pangkat, golongan, dan masa kerja. Karena itu, angka gaji pokok PNS tidak dapat langsung digunakan sebagai angka gaji Deputi Bakom.
Dengan demikian, penghasilan resmi Deputi Bakom perlu dibedakan antara hak keuangan khusus jabatan, tunjangan atau komponen penghasilan yang berlaku, serta fasilitas jabatan yang diberikan sesuai aturan.
Gaya Hidup Timothy Ivan Triyono

Di tengah pembahasan mengenai hak keuangan pejabat Bakom, gaya hidup Timothy Ivan Triyono menjadi perhatian setelah sejumlah unggahan di media sosial menampilkan barang bermerek yang dikenakannya.
Salah satu barang yang dikaitkan dengan Timothy adalah Louis Vuitton Avenue Slingbag N45302. Produk berbahan Damier Graphite tersebut tercantum di situs resmi Louis Vuitton Indonesia dengan harga Rp42 juta, meski harga retail saat ini tidak dapat digunakan untuk memastikan berapa nilai tas yang dimiliki atau kapan barang tersebut dibeli.
Timothy juga dikaitkan dengan penggunaan Fendi Zucca FF 1974 Diagonal Belt Bag, sebuah model bermotif Zucca yang kini tidak lagi tercantum sebagai produk aktif pada katalog resmi Fendi sehingga harga retail resminya saat ini tidak dapat dipastikan.
Selain barang bermerek, sorotan publik terhadap Timothy juga mencakup fasilitas pengawalan dan aktivitasnya yang terdokumentasi di media sosial. Gaya hidup tersebut kemudian dikaitkan warganet dengan posisinya sebagai pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran belanja media Bakom.
Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2025, Timothy tercatat memiliki total harta kekayaan Rp1.780.298.466.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp269 juta, serta kas dan setara kas Rp11,29 juta, sementara tidak tercatat memiliki utang.
Sorotan terhadap gaya hidup tersebut kemudian beriringan dengan beredarnya tudingan penerimaan atau kickback sebesar Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan dengan kerja sama media. Namun, belum terdapat dokumen kontrak, bukti riwayat transaksi, maupun hasil audit resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.