Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

Bernadette Sariyem

Senin, 28 September 2026 | 10:00 WIB
Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid
Meta Meita dan Nurlela, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena menginjak Alquran.
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Rangkasbitung memvonis Meta Meita satu tahun dan Nurlela satu tahun delapan bulan penjara.
  • Majelis hakim memutuskan kedua terpidana menjalani masa pengawasan serta sanksi sosial berupa permintaan maaf terbuka.
  • Kasus penodaan agama ini bermula dari paksaan bersumpah dengan menginjak Alquran di Malingping pada April 2026.

Suara.com - Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena melakukan aksi menginjak Alquran.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026), Meta Meita divonis 1 tahun penjara. 

Sedangkan Nurlela mendapatkan vonis yang lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Nurlela terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah, melakukan pidana yang menggerakkan orang lain agar menodai benda yang dipakai beribadah dengan cara melakukan penyesatan. Selain itu, terdakwa juga bersalah menyebarluaskan aksi itu melalui teknologi informasi, melakukan perbuatan membuat permusuhan terhadap agama dengan maksud rekaman itu diketahui umum," demikian amar putusan majelis hakim.

Hukuman Pengawasan dan Kewajiban Sosial

Meski dijatuhi pidana penjara, majelis hakim memerintahkan agar keduanya tidak dilakukan penahanan.

Namun, mereka dikenakan masa pengawasan selama dua tahun dengan catatan tidak boleh melakukan tindak pidana kembali.

Tak hanya divonis penjara, hakim juga menyertakan sanksi sosial terhadap keduanya. Nurlela maupun Meta diwajibkan meminta maaf secara terbuka melalui Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping.

"Permintaan maaf itu akan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak," tertulis dalam amar putusan.

baca juga

Selain itu, Meta dan Nurlela juga wajib menjalani pembinaan agama Islam, yakni mengaji Aqulran di bawah pengawasn kemenag setempat.

"Kepada terdakwa juga diwajibkan mewaqafkan Alquran kepada 20 masjid serta musala di Kecamatan Malingping. Nurlela wajib 50 mushaf, sedangkan Meta 30 mushaf Alquran."

Putusan Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lebak.

Sebelumnya, JPU menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, sedangkan Meta dituntut 8 bulan penjara.

Kasus ini sendiri bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Malingping. Perselisihan dipicu oleh tuduhan kehilangan alat rias yang diarahkan Nurlela kepada Meta.

Karena Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela memaksa Meta untuk bersumpah dengan cara menginjak Alquran.

Rekaman aksi tersebut kemudian tersebar luas di media sosial hingga memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:17 WIB

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:26 WIB

Bus Transjakarta Jadi Tempat 'Nginep' Tunawisma: Penumpang Keluhkan Bau Pesing

Bus Transjakarta Jadi Tempat 'Nginep' Tunawisma: Penumpang Keluhkan Bau Pesing

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:11 WIB

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:09 WIB

Persib Wajib Was-was! Statistik Persija: Perkasa Saat Jadi Tuan Rumah, Lebak Bulus Jadi Saksi

Persib Wajib Was-was! Statistik Persija: Perkasa Saat Jadi Tuan Rumah, Lebak Bulus Jadi Saksi

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Harga Cabai Merah Keriting di Atas Rp100 Ribu/kg Hari Ini

Harga Cabai Merah Keriting di Atas Rp100 Ribu/kg Hari Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:59 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Laga Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Laga Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 28 September 2026 | 09:58 WIB

Kenapa Ikan Nila Hitam Jadi Hama di Thailand? Ini Bahayanya bagi Ekosistem

Kenapa Ikan Nila Hitam Jadi Hama di Thailand? Ini Bahayanya bagi Ekosistem

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:54 WIB

Hamzah Batik Malioboro Punya Siapa? Toko Legendaris Jogja yang Dilanda Kebakaran

Hamzah Batik Malioboro Punya Siapa? Toko Legendaris Jogja yang Dilanda Kebakaran

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa

Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 09:52 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2.597.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2.597.000/Gram

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:48 WIB

Apa Itu Diplomasi Panda Xi Jinping dan Donald Trump?

Apa Itu Diplomasi Panda Xi Jinping dan Donald Trump?

News | Senin, 28 September 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Semakin Anjlok Pagi Hari Ini ke Level Rp17.964

Rupiah Semakin Anjlok Pagi Hari Ini ke Level Rp17.964

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:44 WIB

Pertamax Turbo Mulai Menyasar Motor Premium, Ini Strategi Pertamina

Pertamax Turbo Mulai Menyasar Motor Premium, Ini Strategi Pertamina

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:41 WIB

24 Tahun Car Free Day, Laju Polusi Jakarta Masih Kronis

24 Tahun Car Free Day, Laju Polusi Jakarta Masih Kronis

News | Senin, 28 September 2026 | 09:40 WIB

×