- Polres Metro Bekasi memastikan kasus dugaan penistaan agama Abah Setu masih berproses.
- Pelapor belum mencabut laporan meski permohonan maaf Abah Setu telah diterima MUI Kabupaten Bekasi.
- Polres Metro Bekasi telah memfasilitasi mediasi dan klarifikasi pada Kamis, 10 September 2026, bersama tokoh setempat.
Suara.com - Polres Metro Bekasi memastikan kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, masih berjalan. Hingga kini, laporan yang telah dibuat pihak pelapor juga belum dicabut secara resmi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang mengatakan polisi tetap memproses laporan yang telah diterima. Langkah hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
"Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya," kata Andi dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2026).
Menurut Andi, permohonan maaf yang disampaikan Abah Setu telah diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dan masyarakat setempat.
Namun, penerimaan permohonan maaf tersebut belum menghentikan proses hukum. Polisi masih menunggu adanya pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor.
"Sementara belum ada (pencabutan laporan)," ungkap Andi.

Mediasi
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi memfasilitasi klarifikasi dan mediasi pada Kamis (10/9) terkait pernyataan Abah Setu yang beredar di media sosial dan memicu keberatan dari sejumlah pihak.
Pertemuan tersebut digelar dengan melibatkan MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam forum itu, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas pernyataannya.
Meski telah ada permohonan maaf dan mediasi, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan serta informasi yang diperoleh dari para pihak.
Polisi juga terus memantau situasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama maupun masyarakat untuk menjaga kondisi tetap kondusif.