Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

Bella

Senin, 28 September 2026 | 16:15 WIB
Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana
Ari Yusuf Amir. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Pakar hukum Ari Yusuf Amir menyampaikan pendapat di DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
  • Ari mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyamakan kerugian atau kegagalan bisnis dengan tindak pidana.
  • Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum diperlukan agar penerapan perampasan aset tidak merusak stabilitas ekonomi.

Suara.com - Kerugian dalam sebuah kegiatan bisnis tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Pakar hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan aparat penegak hukum agar mampu membedakan kegagalan bisnis dengan keputusan yang memang memenuhi unsur pidana dalam penerapan RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan Ari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (28/9/2026).

Ari menyoroti pentingnya prinsip business judgment rule (BJR) dan limited liability tetap mendapat perlindungan. Menurutnya, keputusan bisnis yang dibuat secara wajar dan dengan itikad baik tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan kerugian.

“Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya,” kata Ari dalam RDPU.

Ia mengatakan keputusan bisnis perlu dibedakan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur mens rea dan actus reus.

“Dan dibandingkan dengan tindak pidana sesungguhnya yang memang memenuhi mens rea dan actus reus,” ujarnya.

Menurut Ari, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika RUU Perampasan Aset membahas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Ia mengingatkan, penerapan mekanisme tersebut tetap harus disertai kemampuan aparat memahami konteks bisnis agar keputusan yang sah tidak ikut terseret sebagai perkara pidana.

“Risikonya, perlindungan terhadap BJR (business judgment rule) dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita,” kata Ari.

baca juga
Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026). [Suara.com/Hiskia]

Ari menilai salah satu persoalan yang perlu diperbaiki adalah cara aparat melihat kerugian dalam kegiatan bisnis. Menurutnya, kegagalan sebuah kebijakan atau keputusan bisnis tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana.

“Sering kali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” ujar Ari.

Ia kemudian menekankan bahwa kerugian merupakan salah satu risiko dalam aktivitas bisnis dan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pidana.

“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” kata Ari.

Menurut Ari, persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia khawatir penerapan aturan tanpa pemahaman memadai terhadap hukum bisnis justru menimbulkan persoalan baru.

“Nah ini pemahaman ini harus kita perbaiki. Nah, bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kapasitas penyidik ketika menangani perkara yang berkaitan dengan keputusan korporasi. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menguasai hukum pidana, tetapi juga perlu memahami aspek bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan.

“Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami,” kata Ari.

Karena itu, Ari merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan.

“Tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA dan pendekatan follow the money,” ujarnya.

Menurut Ari, penguatan kapasitas tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset dapat digunakan untuk mengejar hasil tindak pidana, sekaligus tetap membedakan aset yang berkaitan dengan kejahatan dengan kerugian yang muncul dari keputusan bisnis yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas Jadi 'Kotak Pandora', Arie Yusuf Amir Bongkar Celah Berbahaya RUU Perampasan Aset

Awas Jadi 'Kotak Pandora', Arie Yusuf Amir Bongkar Celah Berbahaya RUU Perampasan Aset

News | Senin, 28 September 2026 | 12:10 WIB

Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

Opini | Sabtu, 26 September 2026 | 13:18 WIB

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

Terkini

PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

PETI Kembali Marak di Sangihe, TMS Masih Tunggu Izin Operasi dari ESDM

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:16 WIB

Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran

Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 16:16 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

News | Senin, 28 September 2026 | 16:15 WIB

Negara Miskin Jadi yang Terakhir Rasakan Manfaat Net Zero: Kenapa?

Negara Miskin Jadi yang Terakhir Rasakan Manfaat Net Zero: Kenapa?

News | Senin, 28 September 2026 | 16:14 WIB

Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG

Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 16:14 WIB

5 Kg Etomidate Diselundupkan di dalam Sepatu, Polisi Temukan Lab di Apartemen

5 Kg Etomidate Diselundupkan di dalam Sepatu, Polisi Temukan Lab di Apartemen

News | Senin, 28 September 2026 | 16:13 WIB

Film Horor Misteri Bisikan Desa Gringsing Siap Menghantui Bioskop Mulai 24 September 2026

Film Horor Misteri Bisikan Desa Gringsing Siap Menghantui Bioskop Mulai 24 September 2026

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 16:10 WIB

Bukan Sekadar Disuruh Pilah, Bagaimana Kolong Boys Ajak Warga Tukar Sampah Dapur dengan Lele?

Bukan Sekadar Disuruh Pilah, Bagaimana Kolong Boys Ajak Warga Tukar Sampah Dapur dengan Lele?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:10 WIB

Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya

Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya

Bali | Senin, 28 September 2026 | 16:08 WIB

Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi

Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 16:07 WIB

×