- Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Rabu, 23 September 2026.
- IMC meminta pembatasan kewenangan aparat penegak hukum secara spesifik guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyitaan.
- Aturan tersebut perlu disinkronkan dengan KUHP, KUHAP, UU KPK, serta undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok Komisi III DPR RI. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan terkait batas kewenangan aparat dan sinkronisasi aturan hukum.
Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Kami dari IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Yeriko.
Menurut Yeriko, RUU tersebut tidak semestinya hanya diposisikan sebagai instrumen untuk memperluas kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara.
"Menurut kami RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," kata dia.
Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memiliki sistem yang jelas mulai dari penelusuran hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," katanya.
![Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/23/73946-indonesia-millennials-center-imc-dalam-rdpu-bersama-komisi-iii-dpr-ri.jpg)
Yeriko juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi lain, termasuk KUHAP dan KUHP yang baru disahkan, serta aturan mengenai KPK dan tindak pidana pencucian uang.
Ia mengingatkan jangan sampai satu aset yang sama diproses melalui beberapa rezim hukum dengan status, data, maupun prosedur yang berbeda.
"Lagi-lagi saya sampaikan bahwa sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP kemudian KUHP, nanti lahir UU KPK, UU TPPU, dan beberapa UU yang berkaitan dengan tindak pidana, bahwa penting bagi kami sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas. Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama," katanya.
Selain sinkronisasi regulasi, IMC meminta batas kewenangan aparat penegak hukum diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset.
"Kemudian yang kami soroti juga prilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik," kata dia.
Menurut Yeriko, pengaturan tersebut diperlukan agar kewenangan penyitaan dan perampasan aset memiliki batas yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
IMC juga meminta Komisi III mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun ketentuan tersebut. Perlu ada mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus tetap memungkinkan negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
"Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," katanya.