Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

M Nurhadi

Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB
Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
baca 10 detik
  • Direktur IMC Yerikho Alfredo Manurung menyoroti isu pengayaan tak wajar pejabat pada Rapat Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
  • Yerikho menyatakan aturan pengayaan tak wajar menghadapi tantangan konstitusional dan penegakan hukum, seperti yang pernah terjadi di Portugal.
  • Ia menyampaikan pemantauan kekayaan pejabat dan pemidanaannya sudah diakomodasi melalui LHKPN, UU Tipikor, serta KUHP di Indonesia.

Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, angkat bicara mengenai poin illicit enrichment atau pengayaan tak wajar pejabat yang kini tengah ramai diperbincangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (23/9/2026), Yerikho menyoroti mekanisme untuk memantau kekayaan pejabat sebenarnya sudah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Perbandingan dengan Negara Lain

Yerikho menjelaskan, aturan mengenai illicit enrichment memiliki tantangan tersendiri jika diterapkan, bahkan di negara maju sekali pun.

Ia mencontohkan keputusan hukum di Portugal yang sempat menganggap aturan tersebut inkonstitusional.

"Illicit enrichment ni sangat menarik. Ada sejumlah keraguan terhadapnya. Bagkan, ketika sudah diterapkan di Portugal contohnya. Di sana ada aturan seperti itu dan bersifat inkonstitusional. Sebab bertentangan secara hukum ketatanegaraan, HAM, serta asas praduga tak bersalah," kata Yerikho.

Ia menambahkan, di beberapa negara seperti Australia dan Inggris, perampasan aset umumnya diatur sebagai instrumen pelengkap dalam menangani tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melalui regulasi seperti Proceeds of Crime Act.

Efektivitas LHKPN di Indonesia

Melihat konteks Indonesia, Yerikho memandang bahwa instrumen untuk memantau peningkatan kekayaan pejabat publik sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

baca juga

"Soal pengayaan tidak wajar ini sebenarnya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan Indonesia. Saat ini ada kewajiban mengisi LHKPN, itu dalam UU Nomor 28/1999 tentang KKN yang dikelola KPK," kata dia.

Meski demikian, Yerikho mengakui adanya celah dalam regulasi tersebut, terutama terkait penegakan sanksi bagi mereka yang melanggar kewajiban pelaporan.

"Soal pelanggaran LHKPN ini tak langsung disanksi pidana ataupun administratif, tapi jadi salah satu jalan penting penyelidikan, penyidikan terkait korupsi maupun TPPU," kata dia.

Pemidanaan Sudah Ada dalam UU Tipikor

Lebih lanjut, Yerikho menekankan bahwa secara substansi, pemidanaan terhadap perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan yang ada saat ini, yakni UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.

"Di Indonesia, pidana atas illicit enrichment sudah ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Lalu ada juga dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," kata dia.

Ia memerinci, Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP telah secara spesifik mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

Blak-blakan Eks Pimpinan KPK di DPR: Percuma Ada UU Perampasan Aset Kalau Aparatnya 'Rusak'

News | Senin, 21 September 2026 | 14:56 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

News | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 11:55 WIB

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:06 WIB

Terkini

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

×