- Pakar hukum Universitas Jayabaya M. Said Bakhri mengingatkan RUU Perampasan Aset membutuhkan batasan tegas pada Senin, 28 September 2026.
- Said menyatakan mekanisme pemulihan aset harus diuji lewat proses peradilan independen guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang aparat.
- Undang-undang tersebut wajib memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar haknya tidak dirugikan.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memberikan batas kewenangan yang tegas agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan kewenangan perampasan aset harus dapat diuji melalui proses hukum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, membungkam kritik, hingga menyerang warga yang tidak terlibat tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Said dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Said, masyarakat memang menginginkan pelaku kejahatan dihukum sekaligus hasil kejahatannya dikembalikan kepada masyarakat. Namun, tujuan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang memberikan perlindungan terhadap warga.
"Menghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama," kata Said.
Ia mengatakan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) dapat digunakan untuk memperkuat pemulihan aset. Namun, mekanisme tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak menjadi kewenangan yang dapat digunakan secara serampangan.
Said juga menegaskan perampasan aset tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya nilai harta yang berhasil diambil negara.
"Besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah," ujarnya.
Karena itu, menurut Said, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci jenis aset yang dapat dirampas, dasar pembuktian, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Setiap tindakan perampasan juga harus dapat diuji melalui pengadilan yang independen. Pihak yang asetnya dirampas harus memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan membantah tindakan aparat melalui proses hukum.
Said secara khusus menyoroti potensi penggunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan di luar pemberantasan kejahatan.
"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengaman yang konkret," katanya.
Pengamanan tersebut, kata dia, antara lain berupa pengawasan yang efektif, saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, serta sanksi terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Said, pengawasan juga tidak boleh berhenti setelah aset berhasil dirampas. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan dan penjualan aset perlu berada dalam mekanisme pengawasan.
"Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat," kata Said.
Selain potensi penyalahgunaan aparat, Said meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.
Hubungan keluarga dengan pelaku, kedekatan dengan pihak tertentu, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah, menurut dia, tidak boleh menjadi dasar otomatis untuk merampas harta seseorang.
Pihak ketiga yang beritikad baik juga harus mendapatkan kesempatan untuk mempertahankan haknya. Termasuk apabila tindakan aparat kemudian dinyatakan keliru atau melanggar hukum.
Said turut menyoroti wacana memasukkan illicit enrichment atau kekayaan yang diduga tidak wajar dalam pengaturan RUU Perampasan Aset. Ia meminta pembentuk undang-undang membedakan antara tindak pidana dan mekanisme perampasan aset.
"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.
Atas dasar itu, Said menilai illicit enrichment sebaiknya tidak diatur dalam RUU Perampasan Aset. Kekayaan yang dianggap tidak wajar juga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan tanpa pembuktian yang dapat diuji.
Ia meminta pembentuk undang-undang membedakan secara jelas pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, dan mekanisme perampasan aset. Rumusan yang terlalu luas dan multitafsir dinilai berisiko menyeret aset yang diperoleh secara sah.
Di sisi lain, Said mendukung penggunaan mekanisme asset recovery untuk mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk dalam perkara yang merugikan negara. Menurutnya, kewenangan melacak, menyita, dan merampas aset tetap dapat diberikan kepada negara dengan syarat tunduk pada asas-asas hukum.
"Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah," kata Said.
Bagi Said, tantangan utama pembentukan RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas sehingga tidak menimbulkan korban baru.
Ia menilai cakupan perampasan aset dapat diperluas ke berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat, tidak hanya korupsi. Namun, perluasan tersebut harus disertai batasan mengenai tindak pidana yang menjadi dasar perampasan serta hubungan antara aset dan tindak pidana tersebut.
Rumusan yang jelas, mekanisme pembuktian yang dapat diuji, pengawasan aparat, serta perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting agar tujuan pemulihan aset tidak mengorbankan hak warga yang tidak bersalah.