- Komisi II DPR RI menjadwalkan pertemuan dengan partai non-parlemen pada 2 Oktober 2026 di Jakarta untuk menyerap aspirasi RUU Pemilu.
- GKSR menilai wacana ambang batas parlemen 5 persen bertentangan dengan Putusan MK karena membuang jutaan suara sah rakyat.
- GKSR mengusulkan tiga opsi revisi yaitu penghapusan ambang batas, ambang batas berbasis dapil, atau penurunan ambang batas menjadi 1 persen.
Perhitungan PT diubah dari skala nasional menjadi berdasarkan perolehan suara sah di tiap dapil. Aturan ini dinilai lebih adil karena keterpilihan wakil rakyat tidak dihambat oleh perolehan suara di dapil lain. Untuk opsi ini, GKSR menilai angka 3,5 persen di tingkat dapil sebagai angka yang cukup moderat.
3. Penurunan PT Nasional Menjadi 1 Persen
Jika PT nasional tetap diterapkan, angkanya harus diturunkan secara signifikan menjadi 1 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan ilmiah effective threshold menggunakan formula matematis Rein Taagepera.
GKSR berencana untuk segera menyerahkan naskah usulan revisi UU Pemilu ini secara resmi kepada DPR dan pemerintah, dengan harapan pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan masukan partai politik non-parlemen sesuai dengan amanat MK.