Tak Hanya Nakhoda, Pemilik Kapal KM Virgo Transport 8 Bisa Dijerat Pidana

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 29 September 2026 | 17:52 WIB
Tak Hanya Nakhoda, Pemilik Kapal KM Virgo Transport 8 Bisa Dijerat Pidana
Tim SAR gabungan mengevakuasi total 14 jasad yang baru ditemukan dari dalam badan kapal yang tenggelam ke KN SAR Pacitan sebelum diterbangkan menggunakan Helikopter HR 3601 dan Panther TNI AL pada operasi SAR hari ke-12 kecelakaan KM Virgo Transport 8, di perairan Masalembo, Laut Jawa, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-Basarnas
baca 10 detik
  • Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan.
  • Penyidik harus membuktikan apakah peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaian manusia atau faktor lain.
  • Pemilik, pengelola, atau nakhoda terancam sanksi pidana jika terbukti lalai memelihara keselamatan kapal.

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana dalam tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki tahap baru setelah penanganannya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo, mengatakan pemilik maupun pengelola kapal berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kelalaian dalam pemeliharaan kapal terbukti menjadi penyebab kecelakaan.

"Pihak pemilik atau pengelola kapal juga ada potensi dijerat dengan pasal pidana, misalnya tenggelamnya kapal disebabkan karena kelalaiannya dalam pemeliharaan kapal sehingga tidak memenuhi keselamatan kapal," kata Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/9/2026).

Lebih jauh, ditegaskan Ari, adanya korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut belum otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Penyidik perlu lebih dulu menemukan hubungan antara peristiwa tenggelamnya kapal dengan perbuatan manusia.

Ia menjelaskan perbuatan pidana mensyaratkan adanya kelakuan manusia yang menjadi penyebab terjadinya akibat.

"Jadi nanti dilihat perkembangan penyelidikannya apakah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 disebabkan oleh perbuatan manusia atau tidak. Jika sudah ditemukan adanya perbuatan manusia yang menjadi sebab, maka baru kemudian dilihat ada kesalahan atau tidak," tandasnya.

Kesalahan tersebut dapat berbentuk kesengajaan maupun kelalaian. Jika ditemukan kesengajaan yang menyebabkan kematian, ketentuan pidana terkait pembunuhan dapat dipertimbangkan

Sedangkan apabila akibatnya terjadi karena kelalaian, dapat diterapkan ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

baca juga

"Jika tidak ada kesengajaan melainkan kelalaian maka bisa digunakan pasal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain," ujarnya.

Selain ketentuan pidana umum, Ari menyebut Undang-Undang Pelayaran dapat menjadi dasar yang relevan apabila unsur kesalahan telah ditemukan.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan pelayaran kapal yang diketahui tidak laik laut, pengoperasian kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, serta kewajiban pemeliharaan kapal.

"Ketentuan dalam UU Pelayaran juga relevan diterapkan sepanjang terdapat kesalahan tadi," tandasnya.

Dalam konteks nakhoda, pertanggungjawaban pidana dapat muncul apabila terbukti mengetahui kondisi kapal atau situasi pelayaran yang membahayakan tetapi tetap mengambil keputusan untuk berlayar.

Namun, penyelidikan juga perlu menelusuri apakah persoalan tersebut berkaitan dengan keputusan atau kelalaian pihak lain yang memiliki kewenangan terhadap kondisi kapal.

Fakta mengenai kondisi kapal, pemeliharaan, muatan, stabilitas, cuaca, hingga keputusan sebelum kapal berlayar menjadi bagian penting dalam menentukan ada tidaknya kesalahan.

Kasus ini kini ditangani Mabes Polri melalui Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.

Sebelum pelimpahan, polisi telah memeriksa nakhoda, ABK yang selamat, dan pihak terkait lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangkai KM Virgo Transport 8 Ganggu Jalur Pelayaran, Pemilik Diminta Percepat Salvage

Bangkai KM Virgo Transport 8 Ganggu Jalur Pelayaran, Pemilik Diminta Percepat Salvage

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:01 WIB

Berpacu dengan Waktu, Basarnas Tegaskan Operasi SAR KM Virgo Tak akan Dihentikan Sepihak

Berpacu dengan Waktu, Basarnas Tegaskan Operasi SAR KM Virgo Tak akan Dihentikan Sepihak

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:25 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

5 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan dari Dalam Kapal, 64 Masih Dicari

5 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan dari Dalam Kapal, 64 Masih Dicari

News | Senin, 28 September 2026 | 17:50 WIB

Pemimpin Arab Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi KMP Virgo Transport 8

Pemimpin Arab Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi KMP Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 10:30 WIB

Ditemukan di Kalteng, 7 Korban Tewas KM Virgo Dievakuasi ke Banjarmasin dengan Helikopter Basarnas

Ditemukan di Kalteng, 7 Korban Tewas KM Virgo Dievakuasi ke Banjarmasin dengan Helikopter Basarnas

News | Minggu, 27 September 2026 | 19:07 WIB

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Lapas Over Kapasitas, BRIN Kembangkan Alat Deteksi Murah hingga Kajian Rehabilitasi Narkoba

Lapas Over Kapasitas, BRIN Kembangkan Alat Deteksi Murah hingga Kajian Rehabilitasi Narkoba

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:51 WIB

Perkiraan Gaji Wisnu Hani Putranto, Mantan Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Perkiraan Gaji Wisnu Hani Putranto, Mantan Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 17:50 WIB

Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI

Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 17:47 WIB

Siap-siap Uang Bulanan Bengkak, Harga BBM Pertamax Cs Akan Naik Sebentar Lagi

Siap-siap Uang Bulanan Bengkak, Harga BBM Pertamax Cs Akan Naik Sebentar Lagi

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:47 WIB

Dulu Harus ke Kedai, Kini Secangkir Kopi Bisa Menghampiri Konsumen Lewat Gerobak Listrik

Dulu Harus ke Kedai, Kini Secangkir Kopi Bisa Menghampiri Konsumen Lewat Gerobak Listrik

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

ASUS ExpertBook P3 G1 Hadir, Laptop Bisnis Intel Core Ultra Mulai Rp14 Jutaan

ASUS ExpertBook P3 G1 Hadir, Laptop Bisnis Intel Core Ultra Mulai Rp14 Jutaan

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

Wonderland Hadir di Jambi, Pilihan Rekreasi Keluarga di Tengah Kawasan Hijau

Wonderland Hadir di Jambi, Pilihan Rekreasi Keluarga di Tengah Kawasan Hijau

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 17:44 WIB

Rupiah Balik Rp18.000, Warga Mulai Ramai-Ramai Jual Dolar

Rupiah Balik Rp18.000, Warga Mulai Ramai-Ramai Jual Dolar

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:41 WIB

×