- Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan.
- Penyidik harus membuktikan apakah peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaian manusia atau faktor lain.
- Pemilik, pengelola, atau nakhoda terancam sanksi pidana jika terbukti lalai memelihara keselamatan kapal.
Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana dalam tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki tahap baru setelah penanganannya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo, mengatakan pemilik maupun pengelola kapal berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kelalaian dalam pemeliharaan kapal terbukti menjadi penyebab kecelakaan.
"Pihak pemilik atau pengelola kapal juga ada potensi dijerat dengan pasal pidana, misalnya tenggelamnya kapal disebabkan karena kelalaiannya dalam pemeliharaan kapal sehingga tidak memenuhi keselamatan kapal," kata Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/9/2026).
Lebih jauh, ditegaskan Ari, adanya korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut belum otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Penyidik perlu lebih dulu menemukan hubungan antara peristiwa tenggelamnya kapal dengan perbuatan manusia.
Ia menjelaskan perbuatan pidana mensyaratkan adanya kelakuan manusia yang menjadi penyebab terjadinya akibat.
"Jadi nanti dilihat perkembangan penyelidikannya apakah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 disebabkan oleh perbuatan manusia atau tidak. Jika sudah ditemukan adanya perbuatan manusia yang menjadi sebab, maka baru kemudian dilihat ada kesalahan atau tidak," tandasnya.
Kesalahan tersebut dapat berbentuk kesengajaan maupun kelalaian. Jika ditemukan kesengajaan yang menyebabkan kematian, ketentuan pidana terkait pembunuhan dapat dipertimbangkan
Sedangkan apabila akibatnya terjadi karena kelalaian, dapat diterapkan ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Jika tidak ada kesengajaan melainkan kelalaian maka bisa digunakan pasal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain," ujarnya.
Selain ketentuan pidana umum, Ari menyebut Undang-Undang Pelayaran dapat menjadi dasar yang relevan apabila unsur kesalahan telah ditemukan.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan pelayaran kapal yang diketahui tidak laik laut, pengoperasian kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, serta kewajiban pemeliharaan kapal.
"Ketentuan dalam UU Pelayaran juga relevan diterapkan sepanjang terdapat kesalahan tadi," tandasnya.
Dalam konteks nakhoda, pertanggungjawaban pidana dapat muncul apabila terbukti mengetahui kondisi kapal atau situasi pelayaran yang membahayakan tetapi tetap mengambil keputusan untuk berlayar.
Namun, penyelidikan juga perlu menelusuri apakah persoalan tersebut berkaitan dengan keputusan atau kelalaian pihak lain yang memiliki kewenangan terhadap kondisi kapal.
Fakta mengenai kondisi kapal, pemeliharaan, muatan, stabilitas, cuaca, hingga keputusan sebelum kapal berlayar menjadi bagian penting dalam menentukan ada tidaknya kesalahan.
Kasus ini kini ditangani Mabes Polri melalui Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Sebelum pelimpahan, polisi telah memeriksa nakhoda, ABK yang selamat, dan pihak terkait lainnya.