- Azas Tigor Nainggolan menilai Polda Metro Jaya terlalu prematur menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta pada Rabu (30/9/2026).
- Polisi menyangka AN lalai karena terlambat melakukan pengereman darurat yang menyebabkan tabrakan dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur.
- Tigor menyatakan tindakan AN sudah tepat memperhitungkan keselamatan untuk mencegah kereta terbalik di jalur rel lengkung.
50. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan.
“Berdasarkan data dalam laporan investigasi KNKT di atas terlihat jelas dan terang benderang bahwa perjalanan upaya AN sebagai masinis dalam perencanaan serta perhitungan yang baik dan tidak lalai,” kata Tigor.
Menurut Tigor, justru AN memperhitungkan agar tidak jatuh korban atau kereta terbalik jika dipaksa berhenti di jalur rel lengkung. Ia menilai keputusan itu diambil AN dalam posisi:
1. Jarak titik pengereman emergency ke ujung belakang rangkaian KRL hanya 275 meter.
2. Pengereman darurat di jalur lengkung berbahaya pada kecepatan tinggi. Dijadikannya AN sebagai tersangka dalam kecelakaan ini terlihat polisi Polda Metro Jaya terlalu cepat, dibuat-buat, tidak cermat dan mengkambing hitamkan AN saja.
“Apakah dalam kecelakaan tabrakan kereta ini hanya AN? Perlu dicermati juga, fakta AN bisa masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek saat sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur. Mengapa kereta Argo Bromo Anggrek bisa berjalan masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek? Jadi apakah benar juga hanya AN yang lalai dalam kecelakaan tabrakan kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek?” tutur Tigor.