Suara.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, resmi menyetujui dan menyerahkan surat somasi yang ditujukan kepada L, AS dan MS, Rabu (30/9/2026).
“Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pak L, Pak AS dan Pak MS. Nanti tim hukum yang akan merinci siapa tiga orang ini,” kata Gus Ipul.
Somasi tersebut dilayangkan terkait sejumlah pernyataan ketiganya yang dinilai memuat tuduhan serius, diantaranya mengenai dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga pengaitan dengan uang hasil korupsi.
“Kami tidak mempersoalkan kritik. Kami juga tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Kritik harus dihormati dan perbedaan pendapat adalah hal biasa,” kata Gus Ipul.
Namun menurut dia, ketika seseorang menyampaikan tuduhan mengenai penerimaan uang, suap atau riswah, operasi uang, bahkan mengaitkannya dengan hasil korupsi, maka pernyataan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pendapat.
“Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret. Dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Gus Ipul mengatakan somasi tersebut pada dasarnya membawa satu pesan sederhana kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan berbagai tuduhan tersebut.
“Anda sudah menuduh. Sekarang buktikan,” tambahnya.
Ia mencontohkan tuduhan mengenai uang Rp480 miliar yang disebut diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan towing.
“Kalau Anda mengatakan ada uang Rp480 miliar dan diangkut dua Land Cruiser menggunakan towing, tunjukkan dari mana sumber uangnya, dikirim ke mana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, siapa saksinya, dan apa buktinya,” kata Gus Ipul.
“Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti itu hanya bualan dan fitnah,” lanjutnya.
Hal serupa, kata Gus Ipul, berlaku terhadap tuduhan mengenai suap atau riswah. Pihak yang menuduh diminta menjelaskan secara terang siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, berapa nilai uangnya, siapa penerimanya, serta dari mana uang tersebut berasal.
“Jangan melempar tuduhan kepada publik, lalu ketika diminta pertanggungjawaban berlindung di balik opini,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, pihak-pihak yang disomasi mempunyai pilihan yang jelas.
“Buktikan tuduhan itu. Atau cabut, klarifikasi, dan minta maaf secara terbuka,” katanya.
Selain menempuh langkah somasi terhadap individu, Gus Ipul mengatakan pihaknya juga mengadukan tayangan Podcast Madilog kepada Dewan Pers.
Langkah tersebut ditempuh karena menurutnya media mempunyai tanggung jawab jurnalistik ketika mempublikasikan tuduhan serius kepada masyarakat.
“Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?” katanya.
Menurut Gus Ipul, tanggung jawab media tidak berhenti pada menyediakan ruang bagi seorang narasumber untuk berbicara.
“Media bukan sekadar menyediakan mikrofon. Ada proses redaksi, ada host, ada judul, ada thumbnail, ada keputusan untuk merekam, mengemas, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, ketika tuduhan serius disampaikan melalui sebuah produk media, proses pengujian terhadap informasi tersebut juga harus dapat dijelaskan.
“Kami meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif: apakah prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab telah dijalankan dengan semestinya,” katanya.
Gus Ipul mengatakan langkah hukum ditempuh karena tuduhan yang disebarkan melalui ruang digital dapat meninggalkan jejak panjang dan berdampak terhadap nama baik, kehormatan, reputasi serta kepercayaan publik.
Menurutnya, tuduhan yang terus-menerus diulang tanpa pengujian berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai sebuah fakta.
“Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada proses hukum dan mekanisme Dewan Pers untuk berjalan.
“Biarkan hukum bekerja. Biarkan Dewan Pers menjalankan kewenangannya. Yang menuduh, silakan membawa bukti. Yang menyebarluaskan, silakan menjelaskan proses verifikasinya,” katanya.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama tuduhan serius yang belum disertai bukti.
“Jangan biarkan kebohongan memperoleh tempat hanya karena diucapkan berulang-ulang. Kritik harus kita hormati. Informasi harus kita uji. Tetapi fitnah harus dipertanggungjawabkan. Sekali lagi, Anda sudah menuduh, sekarang waktunya Anda membuktikan,” katanya. ***