Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB
Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada 30 September 2026.
  • Pemerintah dan DPR membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Pembahasan RUU tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum, keselamatan berlalu lintas, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi transportasi modern.

Suara.com - Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Komisi V DPR RI atas dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dudy menegaskan, kesiapan pemerintah dalam mengawal proses legislasi RUU inisiatif DPR RI yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tersebut.

"Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 5 DPR RI atas kesempatan untuk bersama-sama melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Dudy. 

Guna menindaklanjuti draf RUU usulan DPR RI, pemerintah melalui kementerian terkait telah melakukan konsolidasi intensif untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Berdasarkan Surat Mensesneg Nomor B-113/M/D-1/HK.00.02/09/2026 tanggal 14 September 2026, Kementerian Perhubungan ditunjuk sebagai koordinator penyusunan DIM bersama Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, Kemkomdigi, Kemensetneg, dan Kementerian Hukum.

Dari hasil penyusunan tersebut, draf RUU LLAJ usulan pemerintah menyepakati serta menyempurnakan sejumlah poin penting, antara lain:

  • Peta Perubahan Pasal: Draf usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 54 pasal baru, penghapusan 5 pasal, serta penambahan bab baru. Sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.
  • Penambahan Instansi Pembina dan Penyelenggara: Pemerintah menyetujui pelibatan tiga kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (pendidikan berlalu lintas), Kementerian Kesehatan (penanganan pasca kecelakaan), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (sistem digital LLAJ).
  • Pengaturan Kendaraan dan Transportasi Digital: Menyetujui pengkategorian jenis kendaraan—termasuk pengembangan kendaraan otonom—serta penambahan aturan angkutan transportasi berbasis digital. Pengaturan ini mencakup angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk penumpang dan barang, tarif, kuota, hingga hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.
  • Ketegasan Sanksi ODOL (Over Dimension Overloading): Pemerintah menyetujui perluasan subjek pidana pelanggaran ODOL. Perluasan sanksi tidak hanya dikenakan kepada pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang, didukung penindakan berbasis peralatan elektronik.
  • Konsesi Terminal dan Layanan Publik (PSO): Pemerintah menambahkan usulan kerja sama konsesi untuk pengelolaan terminal penumpang dan barang, serta kewajiban penyelenggaraan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pembahasan RUU LLAJ ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, keselamatan berlalulintas, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi transportasi modern di Indonesia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Keracunan MBG: Antara Kelalaian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pidana

Keracunan MBG: Antara Kelalaian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pidana

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:45 WIB

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 13:42 WIB

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB

DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:40 WIB

2 Pembalapnya jadi Calon Juara Dunia MotoGP, Aprilia Tak Akan Pilih Kasih!

2 Pembalapnya jadi Calon Juara Dunia MotoGP, Aprilia Tak Akan Pilih Kasih!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:40 WIB

Cara Beli SBR015 di BRImo, Modal Mulai Rp1 Juta

Cara Beli SBR015 di BRImo, Modal Mulai Rp1 Juta

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:39 WIB

Kenapa Honda Vario 160 CVT Gredek di RPM Rendah? Ini Solusi Ampuhnya

Kenapa Honda Vario 160 CVT Gredek di RPM Rendah? Ini Solusi Ampuhnya

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 13:35 WIB

Bangladesh Tak Mau Jadi Lumbung Gol, Thomas Dooley Kirim Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bangladesh Tak Mau Jadi Lumbung Gol, Thomas Dooley Kirim Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga

Bansos Tak Lagi Barang, Pemerintah Siapkan Uang Tunai Langsung ke Warga

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!

Mengupas Kekuatan Ombudsman Law: Senjata Ampuh Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:34 WIB

×