Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

Muhamad Yasir

Rabu, 30 September 2026 | 19:25 WIB
Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar
Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menggiring Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD menuju mobil tahanan di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (30/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero). ANTARA/Rolandus Nampu
baca 10 detik
  • Kejati Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka korupsi.
  • SLD diduga melakukan penipuan lewat penjualan 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar kepada PT ASABRI.
  • Akibat perbuatan tersebut, SLD resmi ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.

SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

"Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu dengan inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi di Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Dalam perkara ini SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, didampingi kuasa hukumnya.

Rp100 Miliar Sudah Dibayar

Kasus ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Lahan yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian. Lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan peruntukan lainnya.

Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.

baca juga

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2015, PT ASABRI bekerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel senilai Rp100 miliar.

Masalahnya, menurut Kejati Bali, pembayaran tersebut tidak diikuti penyerahan unit kepada PT ASABRI hingga saat ini.

"Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya enggak pernah diserahkan sampai hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada," ujar Satria.

Penyidik sementara menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT ASABRI sehingga perusahaan tersebut melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, SLD disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, SLD disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:53 WIB

Istri Eks Sekjen Kemnaker  Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:48 WIB

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes TNI Angkat Bicara

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes TNI Angkat Bicara

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:32 WIB

Terkini

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:19 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:04 WIB

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:00 WIB

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:59 WIB

×