- DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.
- Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada DPR RI pada 30 September 2026.
- Jabatan Kapolri dapat berakhir sebelum batas usia pensiun berdasarkan keputusan Presiden dan persetujuan DPR RI.
Suara.com - Kapan masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo seharusnya berakhir? Pertanyaan ini kembali menjadi perhatian setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi III terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada DPR pada 30 September 2026.
Lantas, kapan seharusnya jabatan Kapolri berakhir?
Listyo Sigit Dilantik sebagai Kapolri pada 2021

Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/POLRI Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam dokumen Sekretariat Negara, Listyo Sigit tercatat lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Saat dilantik sebagai Kapolri, ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Berbeda dengan jabatan yang memiliki periode tetap seperti presiden atau kepala daerah, jabatan Kapolri tidak memiliki ketentuan masa jabatan lima tahun.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden mengajukan usul pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri kepada DPR.
Artinya, masa jabatan Kapolri tidak otomatis berakhir setelah lima tahun sejak dilantik.
Lalu, Kapan Seharusnya Listyo Sigit Berakhir Menjabat?
Jika yang dimaksud adalah batas usia dinas, Listyo Sigit yang lahir 5 Mei 1969 akan mencapai usia 60 tahun pada 5 Mei 2029.
Ketentuan mengenai batas usia tersebut mengalami perubahan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan sampai 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Dengan demikian, berdasarkan usia, 5 Mei 2029 merupakan batas usia 60 tahun Listyo Sigit.
Namun, angka tersebut bukan berarti Listyo Sigit harus menjabat sebagai Kapolri sampai tanggal tersebut.
Masa Jabatan Kapolri Bisa Berakhir Sebelum Usia Pensiun
Batas usia pensiun dan masa jabatan Kapolri merupakan dua hal berbeda.
Seorang Kapolri dapat berhenti dari jabatan Kapolri sebelum mencapai batas usia pensiun apabila Presiden mengusulkan pemberhentian dan DPR memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Polri.
Hal inilah yang terjadi dalam proses pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026. Presiden mengajukan usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto, kemudian DPR memberikan persetujuan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan kata lain, akhir masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tidak harus menunggu 5 Mei 2029.
Jika keputusan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru telah berlaku, maka masa jabatannya sebagai Kapolri berakhir pada saat yang ditentukan dalam keputusan tersebut, meskipun secara usia ia masih berada di bawah batas pensiun.
Sementara itu, per 1 Oktober 2026, DPR telah menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.