- Kepala BGN Sudaryono mengubah sistem insentif dapur SPPG pada Kamis (1/10/2026) demi efisiensi dan keadilan.
- Besaran insentif baru ditetapkan menjadi Rp2.000 per porsi setiap hari berdasarkan jumlah penerima manfaat.
- BGN menerapkan batas maksimal 3.000 porsi per hari untuk setiap SPPG agar distribusi layanan lebih seimbang.
Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan alasan diubahnya sistem insentif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) salah satunya karena efisiensi.
BGN menetapkan insentif terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dari semula Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi setiap hari untuk setiap SPPG.
Sehingga, perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Sudaryono kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.
“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelasnya.

BGN juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok 3B.
Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.
Berdasarkan aturan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 bahwa masing-masing SPPG hanya boleh menyediakan MBG maksimal hingga 3.000 porsi per hari.
“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” pinta Sudaryono.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan SPPG memahami dan mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program MBG.