-
Korban keracunan MBG berhak menuntut ganti rugi pidana dan perdata.
-
Vendor hingga sekolah terancam sanksi jika terbukti lalai mengawasi makanan.
-
Korban keracunan MBG bisa mengajukan gugatan massal atau class action.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah demi menekan angka stunting dan mendongkrak gizi anak sekolah belakangan ini justru diwarnai sorotan tajam.
Pasalnya, serentetan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mencuat di berbagai daerah.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat ada sebanyak 43.838 korban dugaan keracunan MBG yang tersebar di 36 provinsi sejakprogram ini meluncur pada Januari 2025 hingga Agustus 2026.
Sementara itu, catatan Badan Gizi Nasional (BGN) melansir angka berbeda, yakni 5.482 korban dari 71 kejadian sejak 22 Juli hingga awal September 2026.
Kasus terbaru yang paling disorot terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Usai menyantap menu MBG pada 22-23 September 2026, ratusan pelajar bertumbangan.
Pemprov Jawa Tengah mencatat ada lebih dari 700 jiwa yang terdampak, di mana puluhan di antaranya sempat harus menjalani perawatan intensif.

Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat turun tangan mendatangi para korban di Batang pada Senin (28/9/2026).
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Gibran sempat melontarkan pesan menohok kepada orang tua siswa agar sementara waktu membawakan bekal dari rumah dan menyarankan agar menu MBG tidak dulu dimakan.
Di tengah polemik ini, apakah para korban keracunan MBG ini bisa menuntut secara hukum?
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai hak-hak hukum korban beserta jalur pertanggungjawaban yang bisa ditempuh.
Bisa Menuntut Lewat Jalur Pidana
Akademisi dan praktisi hukum menilai, insiden keracunan massal bukan sekadar kecelakaan teknis biasa jika terbukti ada unsur kelalaian fatal atau kesengajaan.
Dilansir dari laman Misael and Partners, pihak-pihak terkait bisa dijerat hukum pidana yang meliputi:
- Pasal 360 KUHP: Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau hingga merenggut nyawa, dengan ancaman bui maksimal 5 tahun.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 135-139): Melarang produksi serta peredaran pangan yang melanggar standar mutu, gizi, dan keamanan. Pelanggarnya diancam sanksi penjara serta denda berat.
Adapun orang-orang yang bisa dipidanakan, mulai dari vendor atau katering selaku penyedia makanan, pihak sekolah yang abai dalam pengawasan, hingga instansi pemerintah terkait apabila terbukti ada unsur kelalaian struktural.
Bisa Tuntut Ganti Rugi Perdata atau Class Action