Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB
Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!
Wapres Gibran Rakabuming meninjau kondisi anak-anak diduga korban keracunan MBG di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026) ANTARA/HO-BPMI Setwapres
baca 10 detik
  • Korban keracunan MBG berhak menuntut ganti rugi pidana dan perdata.

  • Vendor hingga sekolah terancam sanksi jika terbukti lalai mengawasi makanan.

  • Korban keracunan MBG bisa mengajukan gugatan massal atau class action.

Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah demi menekan angka stunting dan mendongkrak gizi anak sekolah belakangan ini justru diwarnai sorotan tajam.

Pasalnya, serentetan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mencuat di berbagai daerah.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat ada sebanyak 43.838 korban dugaan keracunan MBG yang tersebar di 36 provinsi sejakprogram ini meluncur pada Januari 2025 hingga Agustus 2026.

Sementara itu, catatan Badan Gizi Nasional (BGN) melansir angka berbeda, yakni 5.482 korban dari 71 kejadian sejak 22 Juli hingga awal September 2026.

Kasus terbaru yang paling disorot terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Usai menyantap menu MBG pada 22-23 September 2026, ratusan pelajar bertumbangan.

Pemprov Jawa Tengah mencatat ada lebih dari 700 jiwa yang terdampak, di mana puluhan di antaranya sempat harus menjalani perawatan intensif.

Wapres Gibran Rakabuming (ketiga kanan) ketika meninjau kondisi anak-anak diduga korban keracunan MBG di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026) ANTARA/HO-BPMI Setwapres
Wapres Gibran Rakabuming (ketiga kanan) ketika meninjau kondisi anak-anak diduga korban keracunan MBG di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026) ANTARA/HO-BPMI Setwapres

Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat turun tangan mendatangi para korban di Batang pada Senin (28/9/2026).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Gibran sempat melontarkan pesan menohok kepada orang tua siswa agar sementara waktu membawakan bekal dari rumah dan menyarankan agar menu MBG tidak dulu dimakan.

Di tengah polemik ini, apakah para korban keracunan MBG ini bisa menuntut secara hukum?

baca juga

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai hak-hak hukum korban beserta jalur pertanggungjawaban yang bisa ditempuh.

Bisa Menuntut Lewat Jalur Pidana

Akademisi dan praktisi hukum menilai, insiden keracunan massal bukan sekadar kecelakaan teknis biasa jika terbukti ada unsur kelalaian fatal atau kesengajaan.

Dilansir dari laman Misael and Partners, pihak-pihak terkait bisa dijerat hukum pidana yang meliputi:

  • Pasal 360 KUHP: Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau hingga merenggut nyawa, dengan ancaman bui maksimal 5 tahun.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 135-139): Melarang produksi serta peredaran pangan yang melanggar standar mutu, gizi, dan keamanan. Pelanggarnya diancam sanksi penjara serta denda berat.

Adapun orang-orang yang bisa dipidanakan, mulai dari vendor atau katering selaku penyedia makanan, pihak sekolah yang abai dalam pengawasan, hingga instansi pemerintah terkait apabila terbukti ada unsur kelalaian struktural.

Bisa Tuntut Ganti Rugi Perdata atau Class Action

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPS Akui MBG Bikin Harga Daging Ayam Makin Mahal

BPS Akui MBG Bikin Harga Daging Ayam Makin Mahal

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:43 WIB

BGN Ubah Sistem Insentif Dapur MBG, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

BGN Ubah Sistem Insentif Dapur MBG, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Viral 'MBG Jangan Dimakan', Peneliti SMRC Bongkar Gibran dan Prabowo Beda Pandangan Soal Ini

Viral 'MBG Jangan Dimakan', Peneliti SMRC Bongkar Gibran dan Prabowo Beda Pandangan Soal Ini

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:22 WIB

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:49 WIB

Canggih! BRIN Ciptakan Detektor MBG Basi, Begini Cara Kerjanya

Canggih! BRIN Ciptakan Detektor MBG Basi, Begini Cara Kerjanya

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:40 WIB

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes TNI Angkat Bicara

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes TNI Angkat Bicara

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:32 WIB

Terkini

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Isyana Sarasvati dan Olivia Zalianty Rilis Sebuah Mahakarya di Hari Kesaktian Pancasila

Isyana Sarasvati dan Olivia Zalianty Rilis Sebuah Mahakarya di Hari Kesaktian Pancasila

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:03 WIB

5 Moisturizer Mengandung Panthenol dan Cica untuk Menenangkan Jerawat Meradang

5 Moisturizer Mengandung Panthenol dan Cica untuk Menenangkan Jerawat Meradang

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Digantikan Suyudi Ario Seto, 3 Kasus Besar Selama Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Digantikan Suyudi Ario Seto, 3 Kasus Besar Selama Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Efisiensi dan Asas Keadilan Jadi Alasan BGN Ubah Insentif Dapur MBG jadi Rp2.000 per Porsi

Efisiensi dan Asas Keadilan Jadi Alasan BGN Ubah Insentif Dapur MBG jadi Rp2.000 per Porsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Dikabarkan Jadi KSP Gantikan Dudung, Listyo: Ya Mudah-mudahan Tak Meleset

Dikabarkan Jadi KSP Gantikan Dudung, Listyo: Ya Mudah-mudahan Tak Meleset

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×