Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB
Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Sekjen Himpuh Muhammad Firman Taufik mengungkap jemaah haji berangkat memakai kuota petugas di sidang Tipikor, Kamis (1/10/2026).
  • PIHK mengakali keberangkatan dengan memasukkan nama jemaah ke dokumen perusahaan seolah-olah menjadi bagian manajemen atau petugas.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini menyeret empat terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Iya kalau untuk petugas baru diterbitkan di tahun itu," timpal Firman.

"Nah, kalau dia bukan petugas, Pak, tapi dia adalah jemaah, bagaimana mengakalinya?" cecar jaksa.

"Dengan cara tadi saya sudah sebutkan di depan, Pak. Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini adalah bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan kami bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami, misalnya seperti itu, Pak," tutur Firman.

Firman juga mengungkap adanya jemaah yang pernah dimasukkan ke kuota petugas haji untuk dokter, tetapi kemudian diketahui oleh Kemenag.

Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen terkait nama petugas haji berada pada pihak PIHK.

Dia menjelaskan, biaya perjalanan haji untuk kuota petugas, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi hingga fee petugas, dibebankan kepada PIHK.

Sementara itu, pembayaran bagi jemaah nonpetugas yang berangkat menggunakan kuota petugas disebut bervariasi.

"Tapi kalau ternyata orang itu disadari sejak awal bahwa dia bukan petugas, tapi disamarkan seolah-olah petugas, maka orang itu harus membayar sejumlah paket yang ditawarkan?" tanya jaksa.

"Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh," tandas Firman.

baca juga

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Terkini

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Ilusi Kerja Keras di Balik Sirkus Makan Gratis

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Setting Powder vs Setting Spray, Mana yang Mengunci Makeup Lebih Lama?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara

LIVE STREAMING: Reshuffle Kabinet dan Pelantikan Pejabat Baru di Istana Negara

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:23 WIB

John Herdman Angkat Topi untuk Luke Vickery dan Mitchell Baker, Masa Depan Timnas Indonesia Terjamin

John Herdman Angkat Topi untuk Luke Vickery dan Mitchell Baker, Masa Depan Timnas Indonesia Terjamin

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Terancam Batal, Kanwil Ditjenpas Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan

Bebas Bersyarat Indra Kenz Terancam Batal, Kanwil Ditjenpas Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 4 Pilihan Terbaik sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 4 Pilihan Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×