- Saksi Ahmad Taufik mengungkapkan jemaah haji kuota tambahan 2024 wajib membayar biaya USD4 ribu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 1/10/2026.
- Uang pungutan tersebut dikumpulkan dari penyelenggara haji dan disimpan secara aman di sebuah unit apartemen Cervino Village.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama ini menyeret empat terdakwa serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan Staf Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa jemaah yang ingin menggunakan kuota tambahan haji tahun 2024 harus membayar commitment fee sebesar USD4 ribu.
Menurut dia, commitment fee tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di Cervino Village Apartment.
Hal itu disampaikan Taufik dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024-2024.
Dalam sidang ini, Taufik mengaku memerintahkan stafnya yang bernama Eris untuk mengumpulkan uang commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk dibawa ke Himpuh.
"Pengumpulan itu dilakukan setelah ada nama-nama yang termuat dalam surat edaran dari Kementerian Agama?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
"Betul, Pak," jawab Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan uang commitment fee yang dipatok ialah USD4 ribu per jemaah. Dia menyebut uang itu saat ini sudah dikembalikan kepada para PIHK.
"4.000 USD, oke. Seingat Saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?" tanya jaksa.
"Datanya ada di BAP Pak, saya sekarang sudah nggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak," jawab Taufik.
"696?" lanjut jaksa.
"690 apa 695 gitu Pak, saya kurang ingat, kurang lebih seperti itu," sahut Taufik.
"Apakah uang itu seluruhnya sudah dikembalikan ke PIHK-PIHK?" cecar jaksa.
"Sudah, Pak," timpal Taufik.
Taufik mengatakan uang commitment fee yang dikumpulkan saat itu disimpan di Cervino Village agar uang tersebut aman.
"Di mana itu?" tanya jaksa.
"Di Cervino Village, Pak," jawab Taufik.
"Itu apartemen, rumah, atau kos-kosan?" lanjut jaksa.
"Dia apartemen tapi ada kantor, Pak," sahut Taufik.
"Mengapa dipilih untuk menyewa tempat itu ketimbang mengumpulkan fee di sekretariat Himpuh?" tambah jaksa.
"Seingat saya, untuk safety aja sih, Pak," balas Taufik.
"Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?" cecar jaksa.
"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi kita lebih lebih apa lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita apa namanya selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu," tutur Taufik.
Dia mengatakan Himpuh juga membeli brankas pada 2024 untuk menyimpan uang commitment fee. Taufik menyebut uang commitment fee itu dipotong USD500 untuk biaya operasional.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.