- Ahmad Taufik bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Oktober 2026 bahwa Yaqut Cholil Qoumas berencana mengambil alih PKB.
- Sidang korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag tersebut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya.
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai total Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan Staf Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Ahmad Taufik mengaku mendengar kabar bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menggunakan uang dari eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Bagaimana Saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya, di antaranya take over Partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
“Saya dengar dari Pak Agus, Pak,” sahut Taufik.
Pada kesempatan itu, Taufik mengaku hanya mendengar kabar bahwa Yaqut ingin mengambil alih PKB dari mantan pejabat Kemenag bernama Agus Syafi’i. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kebenaran kabar tersebut.
“Iya, kesempatan Saudara mengklarifikasi, Pak, supaya semua pihak yang hadir pada persidangan kali ini bisa melihat dan menyimpulkan informasi liar seperti apa Saudara terima dari Agus Safi itu. Belum tentu benar. Belum tentu juga salah, kan begitu? Bisa Saudara terangkan seperti apa konkret informasi Saudara terima? Karena berkaitan dengan nama baik seseorang,” tutur jaksa.
“Jujur, Pak, waktu ditanya oleh penyidik, ‘Apa yang Anda ketahui?’ ‘Ya saya mendengar,’ saya bilang. Saya mendengar, tapi catatan yang ditulis oleh penyidik kan tidak seperti yang saya harapkan, Pak,” sebut Taufik.
“Maksudnya catatan gimana?” tanya jaksa.
“Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi tidak tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi Pak Agus pernah cerita gitu seperti itu. ‘Saya cuma mendengar,”’ saya bilang. Tapi penyidik menyatakan, ‘Apa yang Anda ketahui?’ terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan saya bilang, ‘Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini,’ gitu,” papar Taufik.
Lebih lanjut, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disampaikan Taufik kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai informasi Yaqut ingin mengambil alih PKB.
“Baik. Supaya lengkap, Ibu Ketua, izin kami bacakan saja. Izin rekan kami advokat.
‘Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Isfah Abidal Aziz digunakan oleh Saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas. Di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik’,” tandas jaksa.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.