- Komnas HAM menyoroti masalah kelebihan kapasitas di berbagai lapas Indonesia sejak 10 tahun terakhir.
- Komnas HAM bersama lima lembaga dalam KUPP sempat menghadapi kendala akses saat hendak memantau Lapas Cibinong pada April 2026.
- Kelebihan kapasitas lapas berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan dasar warga binaan serta menghambat efektivitas proses pembinaan.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan overcapacity yang terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Di saat yang sama, akses lembaga pemantau untuk melihat langsung kondisi lapas juga masih menghadapi kendala.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, persoalan kepadatan penghuni telah ditemukan dalam pemantauan lapas selama sekitar 10 tahun terakhir.
Komnas HAM melakukan pemantauan bersama lima lembaga lainnya yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP), yakni Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Anis, penerapan restorative justice yang didorong pemerintah belum cukup mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kapasitas dan tata kelola pemasyarakatan.
“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.
Overcapacity, kata Anis, bukan sekadar persoalan jumlah penghuni. Kepadatan juga berdampak langsung terhadap kualitas layanan serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur, ruang istirahat yang layak, hingga sirkulasi udara.
“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” ungkapnya.

Akses Pemantauan Komnas HAM
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah akses pemantauan ke lapas. Salah satunya terjadi saat Komnas HAM bersama lembaga-lembaga KUPP hendak memantau Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada April 2026.
Upaya tersebut, menurut Anis, tidak mendapatkan akses.
“Pengawasan Lapas Cibinong itu dengan enam lembaga ini pada bulan April itu sudah kami berusaha untuk masuk ke sana. Tetapi memang tidak mendapatkan akses,” ucapnya.
Menurut Anis, akses bagi lembaga pengawas dan pemantau HAM penting untuk memastikan kondisi lapas dapat diperiksa secara terbuka. Dalam perkembangan berikutnya, Ombudsman RI akhirnya mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan di Lapas Cibinong.
Bagi Komnas HAM, persoalan di Cibinong semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Penghormatan terhadap HAM harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan lapas, termasuk dengan mengevaluasi layanan publik dan menindak praktik pungutan liar.
Pembenahan tersebut dinilai semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, terlebih Indonesia kini menerapkan KUHP baru.
Anis juga menyoroti dampak overcapacity terhadap proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar berjalan efektif.
Komnas HAM pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas, antara lain di Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan. Hasil kajian kembali menunjukkan persoalan overcapacity yang menjadi salah satu tantangan dalam proses pembinaan.
“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” jelas Anis.
Karena itu, Anis menilai reformasi tata kelola lapas perlu dilakukan secara menyeluruh.
Pembenahan mencakup penguatan kelembagaan, perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, serta upaya mempersempit ruang transaksional di dalam lapas.