Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:54 WIB
Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
baca 10 detik
  • Hakim Saldi Isra mengusir saksi termohon Muhammad Rullyandi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

  • Pengusiran dipicu pernyataan Rullyandi di televisi yang menyebut persidangan sengketa Gibran bersifat ilegal.

  • Kesaksian Rullyandi akhirnya hanya diterima dalam bentuk berkas tertulis tanpa penyampaian lisan.

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menghentikan kesaksian lisan Muhammad Rullyandi akibat perdebatan mengenai legalitas forum persidangan sengketa Pemilu 2024.

Keputusan tegas ini diambil majelis setelah saksi termohon tersebut pernah menyebut persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai ajang yang tidak sah.

Sikap independen majelis hakim memperlihatkan komitmen MK dalam menjaga marwah persidangan dari narasi kontradiktif yang dihembuskan saksi di luar ruang sidang.

Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Perselisihan tajam meletus saat Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia hadir di persidangan yang sebelumnya ia kritik di hadapan publik.

Arsul menilai kredibilitas narasumber patut dipertanyakan karena berkas tertulis yang diserahkan sama sekali tidak mengulas persoalan keabsahan majelis.

Langkah drastis diambil ketika perdebatan sengit tak terelakkan hingga memaksa pimpinan sidang menindak tegas posisi saksi di dalam ruangan.

"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," kata Saldi, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).

Pemicu utama tindakan pengusiran bermula dari sorotan tajam Arsul Sani terhadap pernyataan media yang dilontarkan Rullyandi sebelum persidangan digelar.

"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul.

baca juga

Majelis menilai keberadaan saksi menjadi tidak relevan apabila forum tempatnya bersaksi sendiri diabaikan keabsahannya.

Hakim Arsul menekankan bahwa dokumen tertulis yang diserahkan Rullyandi justru bertolak belakang dengan retorika publik yang dibawanya.

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," ucap dia.

Guna meredakan ketegangan dan merumuskan langkah hukum berikutnya, Saldi Isra sempat menghentikan persidangan secara sementara.

Setelah skors dicabut, majelis hakim membatasi bentuk kesaksian yang dapat diterima dari pihak termohon tersebut.

"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ujar Saldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Terkini

About a Place in the Kinki Region Resmi Tayang di Indonesia, Seramnya Beda!

About a Place in the Kinki Region Resmi Tayang di Indonesia, Seramnya Beda!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pesan Anggota DPR ke Jenderal Suyudi: Hapus No Viral No Justice, Stop Represif ke Rakyat Kecil

Pesan Anggota DPR ke Jenderal Suyudi: Hapus No Viral No Justice, Stop Represif ke Rakyat Kecil

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Praktis Lembapkan Kulit, Ini 5 Sunscreen Spray Ceramide untuk Skin Barrier

Praktis Lembapkan Kulit, Ini 5 Sunscreen Spray Ceramide untuk Skin Barrier

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Relevansi 'Lembaga Budi' Buya Hamka: Saat Kesopanan dan Etika Mulai Luntur di Media Sosial

Relevansi 'Lembaga Budi' Buya Hamka: Saat Kesopanan dan Etika Mulai Luntur di Media Sosial

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Namu Balai Kota: Wahana Anyar untuk Bertandang, Merawat Tradisi dan Mengintip Birokrasi

Namu Balai Kota: Wahana Anyar untuk Bertandang, Merawat Tradisi dan Mengintip Birokrasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Viva Pelembab Green Tea untuk Apa? Intip Manfaat dan Review Pembeli

Viva Pelembab Green Tea untuk Apa? Intip Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Review Lima Sekawan: Melacak Jejak Rahasia, Novel Misteri Klasik yang Pas Banget Buat Anak SD!

Review Lima Sekawan: Melacak Jejak Rahasia, Novel Misteri Klasik yang Pas Banget Buat Anak SD!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Insentif SPPG dari Rp 6 Juta/Hari ke Rp 2.000/Porsi Jadi Upaya Reformasi BGN

Insentif SPPG dari Rp 6 Juta/Hari ke Rp 2.000/Porsi Jadi Upaya Reformasi BGN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:41 WIB

×