Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
baca 10 detik
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan Dirjen Kemendikdasmen mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK pada 2 Oktober 2026.
  • Permintaan penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran yang diajukan sejumlah pemohon agar didiskualifikasi.
  • Para pemohon menggugat syarat pendidikan Gibran dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Arsul Sani mengaku heran dengan pernyataan ‘yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan’ dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dia merasa hal ini juga bisa membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu kebingungan dalam melakukan verifikasi terhadap pendidikan Gibran.

“Jadi pertanyaan saya, Pak Dirjen, kalau Permendikbud-nya mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan itu demikian, ya, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengatahuan-nya, ya. ‘Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah…’ Ini agak abstrak, Pak. kalau yang dikeluarkannya ini gampang mengetahuinya: setara apa? Yang setara ijazahnya, gitu loh. Tapi kalau ini yang setara adalah pengatahuan-nya,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Dia mengaku memerlukan sertifikat, diploma, award, atau dokumen lainnya dari UTS Insearch agar lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini.

Arsul Sani mengatakan bahwa makna klausul dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran perlu diperjelas agar memudahkannya memberikan pertimbangan melalui salat istikharah.

“Karena bunyinya adalah itu tadi, ‘memiliki pengetahuan setara’, ini kami ini harus mengerutkan dahi ini, Pak Dirjen, ya. Mungkin juga harus istikharah dulu ini. Apa gitu ya makna dari ini, ya,” ujar Arsul Sani/

“Saya kira hanya itu saja, saya mohon pencerahan sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang gitu loh, agak lebih ringan. Terima kasih, Pak Dirjen,” tandas dia.

baca juga

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Sidang Ijazah Gibran, KBRI Canberra Tegaskan Program Pathway Australia Tak Setara SMA

Sidang Ijazah Gibran, KBRI Canberra Tegaskan Program Pathway Australia Tak Setara SMA

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Sidang MK Gibran, Kemendikdasmen Tegaskan Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru

Sidang MK Gibran, Kemendikdasmen Tegaskan Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:07 WIB

KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS

KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Day Cream Facetology untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Day Cream Facetology untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Review Verity: Licik Memainkan Kepercayaan Penonton lewat Banyak Kebenaran

Review Verity: Licik Memainkan Kepercayaan Penonton lewat Banyak Kebenaran

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Tensi Agak Tinggi

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Tensi Agak Tinggi

Bogor | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:09 WIB

DPRD Jakarta Minta Revisi UU DKJ ke DPR RI, Usulkan Penambahan Kursi Dewan Jadi 220

DPRD Jakarta Minta Revisi UU DKJ ke DPR RI, Usulkan Penambahan Kursi Dewan Jadi 220

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:08 WIB

5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?

5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Ketika Persoalan Sehari-hari Muslimah Dijawab Lewat Buku Fiqh Wanita Populer

Ketika Persoalan Sehari-hari Muslimah Dijawab Lewat Buku Fiqh Wanita Populer

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Tewas di Medan Perang, Rendi Apriyanto Dikontrak Jadi Tentara Bayaran Rusia Bagian Logistik

Tewas di Medan Perang, Rendi Apriyanto Dikontrak Jadi Tentara Bayaran Rusia Bagian Logistik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK

Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK

Bekaci | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Rempah dan Jalur Laut: Komoditas Membentuk Dinamika Masyarakat Nusantara

Rempah dan Jalur Laut: Komoditas Membentuk Dinamika Masyarakat Nusantara

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×