Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:29 WIB
Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang
Ilustrasi minuman beralkohol (Freepik)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka kasus tantangan surah Ad-Duha berhadiah miras ke Kejari Jakarta Utara.
  • Kasus penistaan agama tersebut berawal dari kegiatan stan minuman keras di Festival Musik Sound Project, Ancol, pada 9 Agustus 2026.
  • Jaksa penuntut umum menahan para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu setelah berkas dinyatakan lengkap.

Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama, terkait tantangan hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) saat acara Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara memasuki babak baru.

Hal itu seiring diserahkannya empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial AK, RE, SM, dan IR. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).

Perkara ini bermula ketika salah satu booth yang menjual minuman keras dalam festival musik The Sound Project di Ancol, 9 Agustus 2026 lalu memberikan tantangan.

Tantangan tersebut berupa hafalan surah Al-Qur’an, dengan hadiah minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sebagaimana ketentuan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya melaksanakan Tahap II kepada jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Budi.

baca juga

“Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya menambahkan.

Kekinian, para tersangka ditahan oleh jaksa penuntut umum di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

News | Senin, 28 September 2026 | 10:00 WIB

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:17 WIB

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:26 WIB

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Jeongyeon TWICE Debut Akting di Film New Recruit sebagai Perwira Perawat

Jeongyeon TWICE Debut Akting di Film New Recruit sebagai Perwira Perawat

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Pratikno Tinggalkan Menko PMK, Kini Dilantik Jadi Ketua Wantimpres

Pratikno Tinggalkan Menko PMK, Kini Dilantik Jadi Ketua Wantimpres

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Jadi Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian

Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Jadi Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Review Venom: The Last Dance, Penutup Trilogi Antihero yang Sangat Kocak!

Review Venom: The Last Dance, Penutup Trilogi Antihero yang Sangat Kocak!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Bahas Self Love! Yuqi i-dle Rangkul Nilai Diri di Lagu Terbaru, I Like You

Bahas Self Love! Yuqi i-dle Rangkul Nilai Diri di Lagu Terbaru, I Like You

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Bukan Sekadar Tempat Rekreasi, Taman Kota Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Bukan Sekadar Tempat Rekreasi, Taman Kota Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:08 WIB

×