- Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional pada 4 Oktober 2026.
- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pelantikan tersebut karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan perwira aktif.
- Koalisi menilai penunjukan aparat kepolisian berpotensi memicu pendekatan represif dan mengkriminalisasi masyarakat adat serta petani.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengatakan, pelantikan Dedi Prasetyo membenarkan apa yang sejak awal dikhawatirkan dari UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Melalui siaran pers, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengecam pelantikan Dedi sebagai Kepala BRAN.
Menyorot UU PRA, Koalisi menegaskan bahwa peraturan tersebut disusun tergesa-gesa.
Koalisi mengatakan UU PRA menyerahkan cek kosong kepada Presiden untuk menunjuk pimpinan BRAN dan pada saat yang sama memperluas pemidanaan.
“Gabungan keduanya membuka jalan bagi aparat keamanan untuk memimpin agenda agraria dan menjadikan UU PRA alat represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga kecil yang mempertahankan tanahnya,” tulis Koalisi, dikutip Minggu (4/10/2026).
Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA mana yang sebenarnya telah disahkan dan apakah sudah diundangkan dan diberi nomor.
Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik hingga hari ini.
“Satu-satunya rujukan yang beredar adalah draf tertanggal 19 September 2026. Publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna. Ketertutupan ini membuat UU PRA makin gelap dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,’ tulis Koalisi.
Koalisi turut mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden.
Namun sampai pelantikan dilakukan, Perpres tersebut belum pernah dipublikasikan.
“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas,” tulis Koalisi.
Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat.
“Rekam jejak Dedi Prasetyo dalam konflik agraria patut dipersoalkan. Ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari, dan menyebut tindakan tersebut sesuai prosedur,” tulis Koalisi.
Koalisi mengatakan, kriminalisasi adalah salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup.
Sepanjang 2025, LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria. Dari kasus-kasus itu terlihat pola yang berulang dari tahun ke tahun, yaitu kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.
Temuan tersebut sejalan dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.
“Risiko ini makin besar karena Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA mengancam pidana penjara lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria, di samping sejumlah ketentuan pidana lain. Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria,” kata Koalisi.
Koalisi mengatakan, pelantikan Dedi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
“Akibatnya, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota Polri aktif, Presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pelantikan ini sekaligus melanjutkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Pengisian jabatan Kepala BRAN juga dilakukan tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen yang terbuka. UU PRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN.
Koalisi menyorot tidak adanya seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan.
“Jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat adat diisi sepenuhnya berdasarkan diskresi Presiden. Reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu,” tulis Koalisi
Atas dasar itu, Koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan.
- DPR dan Presiden segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan mungkin diundangkan, beserta Perpres pembentukan BRAN.
- Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Pengisian jabatan pimpinan BRAN dilakukan melalui seleksi terbuka dengan kriteria dan asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat terdampak.
- Ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah dicabut.