Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria, BRAN Kini Resmi Berubah Nama Jadi LPRA

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB
Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria, BRAN Kini Resmi Berubah Nama Jadi LPRA
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria
baca 10 detik
  • Badan Legislasi DPR RI merampungkan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 21 September 2026 di Jakarta.
  • Panja menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui RUU berisi 14 bab tersebut untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan, bahwa perubahan nama kelembagaan tersebut tertuang dalam draf awal pasal RUU.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman dalam rapat panja hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Selain perubahan nama kelembagaan, Panja juga menyepakati sejumlah batasan dan istilah penting terkait pelaksanaan reforma agraria di lapangan.

“Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang selanjutnya disebut dengan LPRA adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan Reforma Agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri membeberkan, lembaga baru ini didesain memiliki kewenangan yang kuat dan langsung berkoordinasi dengan kepala negara.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman.

Untuk memagari kinerja lembaga tersebut, Panja juga menyepakati pembentukan struktur pengawasan internal.

baca juga

“Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tingkat II atau berikutnya, yakni untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) usai seluruh anggota Baleg DPR RI dan fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Ia menegaskan, bahwa DPR dan pemerintah berada pada pandangan yang sama mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:54 WIB

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

News | Senin, 21 September 2026 | 13:41 WIB

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:08 WIB

Dipimpin Dasco, DPR Gaspol Bahas RUU Reforma Agraria Fokus Hak Tanah Rakyat

Dipimpin Dasco, DPR Gaspol Bahas RUU Reforma Agraria Fokus Hak Tanah Rakyat

News | Senin, 21 September 2026 | 11:53 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:25 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Terkini

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:07 WIB

Bukan Sekadar Bersama, Psikilog Ungkap Cara Sederhana Bangun Kedekatan Emosional Orang Tua dan Anak

Bukan Sekadar Bersama, Psikilog Ungkap Cara Sederhana Bangun Kedekatan Emosional Orang Tua dan Anak

Health | Senin, 21 September 2026 | 14:06 WIB

Skuat Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Nilai Pasar Dua Kali Lipat dari Malaysia

Skuat Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Nilai Pasar Dua Kali Lipat dari Malaysia

Bola | Senin, 21 September 2026 | 14:05 WIB

Prabowo Minta Batu Bara Diubah Jadi Bensin, Bahlil: Kami Siap

Prabowo Minta Batu Bara Diubah Jadi Bensin, Bahlil: Kami Siap

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:02 WIB

Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur

Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 14:02 WIB

Setelah Jual Saham ke Haji Isam, RKAB Anak Usaha BYAN Terbit

Setelah Jual Saham ke Haji Isam, RKAB Anak Usaha BYAN Terbit

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:00 WIB

Sarang de Chocolate: Toko Cokelat Misterius, Tempat Cinta dan Luka Menemukan Ruang untuk Pulih

Sarang de Chocolate: Toko Cokelat Misterius, Tempat Cinta dan Luka Menemukan Ruang untuk Pulih

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:00 WIB

Di Bawah Lampu Loteng: KKN, Kenangan, dan Perpisahan

Di Bawah Lampu Loteng: KKN, Kenangan, dan Perpisahan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:59 WIB

Emir Qatar Mendadak Kirim Surat Khusus ke Presiden Prabowo Lewat Menlu Sugiono, Ada Apa?

Emir Qatar Mendadak Kirim Surat Khusus ke Presiden Prabowo Lewat Menlu Sugiono, Ada Apa?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:57 WIB

Panduan Praktis Menghitung Luas Trapesium dan Belah Ketupat Lengkap dengan Contoh Soal

Panduan Praktis Menghitung Luas Trapesium dan Belah Ketupat Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:56 WIB

×