- Badan Legislasi DPR RI merampungkan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 21 September 2026 di Jakarta.
- Panja menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui RUU berisi 14 bab tersebut untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan, bahwa perubahan nama kelembagaan tersebut tertuang dalam draf awal pasal RUU.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman dalam rapat panja hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Selain perubahan nama kelembagaan, Panja juga menyepakati sejumlah batasan dan istilah penting terkait pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
“Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang selanjutnya disebut dengan LPRA adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan Reforma Agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri membeberkan, lembaga baru ini didesain memiliki kewenangan yang kuat dan langsung berkoordinasi dengan kepala negara.
“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman.
Untuk memagari kinerja lembaga tersebut, Panja juga menyepakati pembentukan struktur pengawasan internal.
“Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tingkat II atau berikutnya, yakni untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) usai seluruh anggota Baleg DPR RI dan fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya.
"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Ia menegaskan, bahwa DPR dan pemerintah berada pada pandangan yang sama mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.