- Konten kreator Siskaeee melontarkan kritik keras melalui akun Threads miliknya terkait ancaman RUU Penyiaran terhadap kebebasan pers
- Siskaeee menilai regulasi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, hak sipil, dan membredel aktivitas masyarakat.
- Dewan Pers menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Suara.com - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan setelah konten kreator Siskaeee alias Fransiska Candra Novitasari mempertanyakan arah regulasi tersebut.
Kali ini, Siskaeee di akun Thread miliknya melontarkan kritik keras dengan mengaitkan pembahasan aturan penyiaran dengan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak-hak sipil.
Siskaeee membuka kritiknya itu dengan satu kata pedas, Fasis.
Siskaeee menggambarkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan semakin besarnya kewenangan pemerintah dalam mengatur pers dan ruang publik.
Ia menyoroti isu penghapusan kode etik jurnalistik dalam RUU Penyiaran serta potensi kewenangan lembaga eksekutif untuk mengambil tindakan terhadap produk jurnalistik maupun aktivitas masyarakat.
“Ketika kode etik jurnalistik dihapus dalam RUU Penyiaran. Pemerintah selanjutnya memberi kekuasaan pada lembaga eksekutif untuk membredel pers, membubarkan pertemuan dan diskusi, atau aksi massa, menangkap para aktivis,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Menurut dia, kondisi seperti itu berpotensi berujung pada pembatasan hak-hak sipil yang selama ini dijamin konstitusi.
Khawatir Berita Bisa Diperlakukan seperti Konten Terlarang
Kritik Siskaeee kemudian diarahkan pada kemungkinan sebuah karya jurnalistik atau produk pers dianggap melanggar aturan dengan alasan tertentu.
Ia menggambarkan skenario ketika sebuah berita atau konten jurnalistik dinilai menyerupai konten terlarang dan kemudian dikenai pasal hukum dengan dalih mengganggu ketertiban atau kepentingan umum.
“Bayangin nantinya akan ada suatu berita atau konten atau produk dari jurnalistik atau pers tapi dianggap seperti bokep, kena pasal. Dengan dalih dan alasan mengganggu ketertiban dan kepentingan umum,” tulisnya.
Ia kemudian mempertanyakan kepentingan siapa yang sebenarnya hendak dilindungi melalui berbagai perangkat birokrasi dan aturan tersebut.
Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam respons dari pengguna media sosial. Sejumlah netizen mendukung kritik yang disampaikan.
Salah satu pengguna bahkan menyebut Siskaeee lebih kritis dibandingkan pihak-yang selama ini dianggap memiliki kapasitas untuk membahas persoalan kebijakan publik dan kerap gunakan kata dungu, seperti anggota Watimpres, Rocky Gerung.
“Gila siska somehow lebih wise dr org yang suka ngedunguin orang, jangan gabung ke rezim ya ka,” tulis seorang pengguna.
Kenapa RUU Penyiaran dipersoalkan?
Sederhananya, ada kekhawatiran bahwa regulasi penyiaran bisa masuk terlalu jauh ke wilayah pers dan kebebasan berekspresi.
Pada draf sebelumnya, misalnya, terdapat ketentuan yang mengatur sengketa jurnalistik melalui KPI serta larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketentuan semacam ini mendapat penolakan dari Dewan Pers karena dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Pers.
Yang membuat isu ini sensitif adalah siapa yang nantinya berwenang mengawasi, menilai, dan menyelesaikan persoalan terkait konten jurnalistik.
Draf RUU Penyiaran sebelumnya memuat ketentuan yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketentuan itu dikritik karena investigasi jurnalistik justru merupakan salah satu instrumen penting untuk mengungkap persoalan publik, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Dewan Pers bahkan menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dalam UU Pers, termasuk ketentuan bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.