Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Suara.com/Juan)
baca 10 detik
  • Tim TAKDIR mengajukan uji materi PP Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 22 Juli 2026.
  • Pemohon menilai Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam kerja jurnalis secara sewenang-wenang.
  • Gugatan bertujuan menuntut Mahkamah Agung agar mencabut pasal bermasalah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kuasa Hukum TAKDIR sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan ada dua pasal dari PP itu yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi pers serta hak digital warga negara.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 95 tentang peran pemerintah dalam pencegahan penyebaran informasi elektronik serta Pasal 96 huruf a dan b tentang pemutusan akses.

Tim menilai PP ini melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU No. 40 Tahun 1999 Pers, UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dua Pasal Karet

TAKDIR menilai Pasal 95 yang memuat frasa "pemutusan akses" oleh pemerintah, tidak didefinisikan secara teknis batas tindakannya.

"Pemerintah melakukan segala macam bentuk pembatasan akses, baik pemutusan akses jaringan, pemblokiran akun atau konten, tapi mencakup akses terhadap akun tersebut, atau bahkan penghapusan konten dan akun," jelasnya

Kemudian, Pasal 96 huruf a, memuat frasa tentang pelanggaran terhadap UU yang dinilai sangat luas karena pemerintah adalah lembaga pelaksana, bukan lembaga yudisial.

Mereka melihat aturan itu lantas memosisikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai "hakim" apakah suatu konten tertentu melanggar hukum atau tidak.

baca juga

Penyebaran informasi dan penyampaian pendapat melalui media sosial dinilai bisa dimoderasi secara sewenang-wenang.

Mustofa mencontohkannya dengan pembatasan berdasarkan area terkait pemberitaan oleh Magdalene soal penyerangan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Lalu Pasal 96 huruf b terkait frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Mereka memandang definisi frasa tersebut sangat luas dan bjsa dimaknai secara subjektif.

"Nah (pasal-pasal) ini yang kemudian sangat luas tafsirnya sehingga kita meminta agar (pasal-pasal) itu dihapuskan (dari PP)," tegasnya.

Celah Bungkam Jurnalis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi,  Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

×