- Polda Kalbar menangkap auditor BPK berinisial DN dan pegawai Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR pada Selasa, 29 September 2026.
- Penangkapan di Jalan Dr. Wahidin, Pontianak, tersebut menghasilkan barang bukti uang tunai sebesar Rp400 juta.
- Pihak BPK Kalbar menyatakan menghormati proses hukum serta menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut.
Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat akhirnya angkat suara terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Polda Kalbar.
Pihak BPK menegaskan masih menunggu keterangan resmi mengenai posisi oknum auditor berinisial DN tersebut.
Sebelumnya, Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar menciduk DN bersama HR—pihak dari Perumdam Tirta Bengkayang—pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya diamankan di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Pontianak, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp400 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan penindakan tersebut.
OTT dilancarkan setelah serangkaian penyelidikan tertutup terkait dugaan korupsi pada proses audit Semester I Tahun Anggaran 2026.
Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
BPK Kalbar Hormati Proses Hukum
Pada Jumat (2/10/2026), Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar, Fahrizal Noor, menyatakan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait posisi maupun status perbuatan DN.
"Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak," kata Fahrizal.
Fahrizal mengaku belum mengantongi detail mengenai penugasan DN saat penangkapan terjadi, termasuk objek, lingkup audit yang ditangani, hingga status pertemuan dengan pihak Perumdam Tirta Bengkayang—apakah bagian dari kedinasan atau agenda pribadi.
"Belum ada keterangan. Kami masih menunggu detailnya," ujarnya.
Mekanisme Sanksi Internal & Status Hukum
Menanggapi potensi sanksi maupun langkah penegakan disiplin di internal, Fahrizal menegaskan bahwa proses tersebut akan berjalan sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
"Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal. Sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya. Kita lihat prosesnya," katanya.
Ia juga menambahkan, sejauh ini belum ada pemanggilan saksi tambahan dari internal BPK oleh tim penyidik Polda Kalbar.
"Saya dari kemarin belum ada tamu atau belum ada sama sekali," ujarnya.
Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum HR dan DN. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Sikap kami posisinya adalah menunggu," tutup Fahrizal.