- KPK menangkap 17 orang termasuk pejabat dan menyita ratusan miliar rupiah dalam OTT HGB Bogor pada Senin (14/9/2026).
- DPR mendesak KPK membongkar tuntas aliran dana suap dan seluruh jaringan mafia tanah yang terlibat kasus tersebut.
- Kementerian ATR/BPN diminta melakukan evaluasi total tata kelola pelayanan serta memperkuat digitalisasi untuk mencegah transaksi ilegal.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Abdullah menilai, penindakan ini harus menjadi momentum penting untuk membongkar praktik korupsi dan mafia tanah hingga ke akar-akarnya secara transparan dan akuntabel.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Ia menekankan, bahwa KPK tidak boleh berhenti pada pihak yang terjaring OTT saja, melainkan harus menelusuri seluruh rantai aliran dana dan pihak yang terlibat.
“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Menurutnya, praktik korupsi dan manipulasi di sektor pertanahan telah merugikan masyarakat luas serta merusak kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.
Untuk itu, penindakan hukum harus menyasar seluruh tingkatan aktor yang bermain.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegasnya.
Selain mendorong proses hukum di KPK, Abdullah juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi total pada tata kelola pelayanan, mempercepat digitalisasi, dan memperkuat sistem pengawasan guna menutup celah transaksi ilegal.
“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026).
![Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/25/56724-nusron-wahid.jpg)
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 17 orang yang diamankan terdapat sejumlah pejabat dan pihak lain, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.
Selain Fahd dan Arif, KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.