- Fahri Hamzah menilai usulan ambang batas parlemen 5 persen hanya kompromi menyelamatkan partai besar.
- Partai Gelora secara tegas mendorong penerapan ambang batas parlemen 0 persen demi memurnikan kedaulatan suara rakyat di parlemen.
- Fahri menyampaikan gagasan reformasi pemilu tersebut dalam kajian wawasan kebangsaan yang berlangsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menanggapi wacana usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menilai, usulan tersebut merupakan kompromi politik untuk menyelamatkan posisi partai-partai besar di Senayan saat ini, bukan demi kepentingan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk 'Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?’ pada Jumat (2/10/2026) malam.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangannya Senin (5/10/2026).
Fahri memaparkan dua mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu, yaitu Mazhab Kedaulatan Rakyat (Pro murni 0 persen) dan Mazhab Penguatan Presidensialisme (Skenario 20 persen).
Menurutnya, pilar utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat (vox populi, vox dei). Dalam mazhab kedaulatan rakyat, berapa pun suara yang diraih oleh sebuah partai atau calon, aspirasinya wajib diakomodasi di parlemen tanpa terganjal syarat pembatasan.
"Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain," tegas Fahri.
Ia menegaskan, bahwa Partai Gelora secara tegas mendorong ambang batas parlemen 0 persen dan menolak usulan parliamentary threshold (PT) 4 persen, 5 persen, maupun 7 persen.
Di sisi lain, bagi pihak yang beralasan ingin menguatkan sistem presidensialisme dan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen—merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring—Fahri menantang DPR untuk sekalian menetapkan ambang batas yang tinggi.
"Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat," ujarnya.
Fahri mengkritik usulan angka threshold pertengahan (seperti 4 persen, 5 persen, atau 7 persen) sebagai bentuk sikap ‘banci’ dan penakut dari partai-partai besar yang sekadar ingin mengamankan kursi tanpa memiliki prinsip yang jelas.
Ia juga menepis anggapan bahwa masuknya partai-partai kecil ke parlemen akan menyulitkan jalannya pemerintahan. Menurutnya, mekanisme kerja di DPR dapat disederhanakan tanpa harus memberangus suara pemilih.
“Opsinya itu sederhana, dimana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” katanya.
Dengan demikian, keberadaan fraksi di DPR tidak wajib dinamai sesuai partai politik, melainkan dapat digabung menjadi fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah (oposisi/minoritas), dan fraksi independen.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini menggarisbawahi bahwa jika pemilu terus diwarnai pembatasan hak pilih dan biaya operasional yang mahal, pemilu hanya akan mengagregasi logistik, bukan pikiran.
Akibatnya, panggung politik dipenuhi adu baliho, rompi, dan kaos, serta disokong oleh kekuatan modal pengusaha tambang atau figur populer tanpa kapasitas pengawasan.
“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5 persen, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” katanya.
Fahri menegaskan, bahwa pembahasan mengenai threshold dan reformasi pemilu merupakan isu krusial karena pemilu adalah mekanisme utama pembentukan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Kualitas kepemimpinan serta kebijakan publik yang dihasilkan sangat bergantung pada legitimasi dan kebaikan sistem pemilu itu sendiri.
"Pemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk," tegas Fahri.
Ia menekankan, bahwa esensi dasar dari demokrasi adalah mengagregasi partisipasi publik seluas-luasnya, bukan membatasinya. Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2008-2014 ini menyatakan bahwa perancangan aturan pemilu tidak boleh dibuat elitis atau didesain untuk mementingkan kelompok tertentu semata.
“Sistem pemilu dan aturan threshold yang ideal harus mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan ruang yang adil bagi gagasan-gagasan baru untuk tampil dalam ruang public,” katanya.

Selain persoalan ambang batas, Fahri memetakan tiga aspek utama yang harus dibenahi secara menyeluruh menjelang Pemilu 2029:
1. Visi Pemilu & Kedaulatan Rakyat
Menjadikan pemilu sebagai sarana koreksi kekuasaan yang manusiawi. “Berbeda dengan sistem kekuasaan otoriter yang berbasis kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu merupakan instrumen fleksibel untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang,” katanya.
2. Penataan Kelembagaan & Daerah Pemilihan (Dapil)
Mendorong independensi serta profesionalisme penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Penataan Dapil diusulkan dilakukan secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif lebih riil: Presiden (Dapil Nasional), DPD (Dapil Provinsi), DPR RI (Dapil Kabupaten/Kota untuk mengawasi 1 bupati/wali kota), DPRD Provinsi (Dapil Kecamatan), dan DPRD Kabupaten/Kota (Dapil Desa).
Fahri juga “Membuka wacana pemisahan jadwal pemilu berdasarkan wilayah (Pusat dan Daerah) atau berdasarkan cabang kekuasaan (Eksekutif dan Legislatif) agar pemilih tidak bingung memahami peran pejabat yang dipilih,” ujarnya.
3. Modernisasi Teknis & Kampanye Gagasan
Melakukan sinkronisasi data KPU dan Dukcapil untuk mengeliminasi pemilih ganda atau tidak valid. Diusulkan pula pengambilalihan biaya saksi TPS oleh negara guna menekan money politics dan ketimpangan logistik antarpartai, serta mengubah pola kampanye dari sekadar pamer logistik menjadi adu gagasan melalui debat terbuka dan forum town hall.
“Saya berharap berbagai gagasan reformasi ini dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif, sehingga dapat siap diaplikasikan pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkasnya.