Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB
Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar menghadiri RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta pada 5 Oktober 2026.
  • Ia menyatakan RUU Perampasan Aset harus berfokus memulihkan hak korban kejahatan publik, bukan hanya kerugian negara.
  • RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum acara pengembalian aset korban kasus First Travel hingga Indosurya.

Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan hak korban kejahatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengusung pergeseran mekanisme dari in personam (berbasis pidana terhadap orang) menjadi in rem (berfokus pada objek atau aset hasil kejahatan).

Menurutnya, perampasan aset tidak boleh hanya difokuskan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga harus mengakomodasi pemulihan hak pihak ketiga atau para korban.

"Tidak melihat orangnya, tapi melihat subjek objeknya, yaitu aset-aset kejahatannya. Selain daripada itu, kita juga melihat tidak sekadar bagaimana negara dipulihkan, tapi bagaimana korban itu dipulihkan," ujar Akbar dalam RDPU tersebut.

Ia menyinggung sejumlah kasus pidana ekonomi yang merugikan publik secara luas, seperti kasus First Travel, Binomo, Fikasa, hingga Koperasi Indosurya.

Dalam kasus First Travel, misalnya, meski putusan Peninjauan Kembali (PK) menetapkan aset dirampas untuk korban, proses pengembaliannya hingga kini belum terealisasi secara optimal karena belum adanya hukum acara yang tegas.

"Tetapi perampasan sampai dengan hari ini, karena kita belum clear hukum acara perampasannya, sampai dengan saat ini para korban pun belum mendapatkan haknya. Ini juga yang menjadi salah satu landasan kenapa kita memerlukan RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mekanisme Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa proses pidana, bersifat komplementer dan tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana.

baca juga

RUU tersebut diharapkan mampu menyediakan kepastian hukum acara sekaligus mengoptimalkan peran badan pemulihan aset agar barang sitaan tidak rusak atau hilang sebelum dikembalikan kepada pihak yang berhak.

"Putusan pengadilan itu sudah ada, pengembalian kepada yang berhak. Tetapi proses perampasannya, proses pengembaliannya itu belum ada hukum acaranya yang secara tegas. Yang saya rasa dalam RUU Perampasan Aset ini bisa kita atur dan bisa lebih tegas lagi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Terkini

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Dokter Sarankan Tetap Pakai Sunscreen Meski di Dalam Ruangan, Ini Alasannya

Dokter Sarankan Tetap Pakai Sunscreen Meski di Dalam Ruangan, Ini Alasannya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Daftar Rute Alternatif dari dan ke GBK Antisipasi Macet Final Timnas Indonesia vs Thailand

Daftar Rute Alternatif dari dan ke GBK Antisipasi Macet Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Garmin Venu X1 Bawa Tren Quiet Luxury ke Smartwatch, Tipis dan Baterai 8 Hari

Garmin Venu X1 Bawa Tren Quiet Luxury ke Smartwatch, Tipis dan Baterai 8 Hari

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses

Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Hindari Macet Sekitar GBK! Simak Rute Alternatif Jelang ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Hindari Macet Sekitar GBK! Simak Rute Alternatif Jelang ASEAN Cup 2026 Malam Ini

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:34 WIB

4 Rekomendasi Spicule Serum Lokal untuk Mengecilkan Pori dan Bopeng

4 Rekomendasi Spicule Serum Lokal untuk Mengecilkan Pori dan Bopeng

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Batin Tersiksa Gara-Gara Selalu Bilang 'Iya'? Ini 4 Cara Bebaskan Diri dari Rasa Bersalah

Batin Tersiksa Gara-Gara Selalu Bilang 'Iya'? Ini 4 Cara Bebaskan Diri dari Rasa Bersalah

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:34 WIB

×