Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:52 WIB
Adu Argumen dengan Pakar Soal Aset Koruptor di Tangan Pihak Ketiga, Sahroni: Saya Tidak Setuju!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni adu argumen dengan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. [tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI dan akademisi Unair membahas RUU Perampasan Aset .
  • Akademisi FH Unair Taufik Rahman menilai pihak ketiga beriktikad baik yang menguasai aset harus dilindungi dari perampasan sepihak.
  • Ahmad Sahroni menolak usulan tersebut dan meminta seluruh aset terkait kejahatan ditarik terlebih dahulu untuk pembuktian pengadilan.

Suara.com - Perdebatan soal nasib aset yang berada di tangan pihak ketiga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Perbedaan pandangan terjadi antara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Taufik menilai pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik perlu mendapat perlindungan hukum. Menurutnya, aset tidak semestinya langsung dirampas hanya karena sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

"Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana," tegas Taufik dalam rapat.

Ia juga meminta adanya jaminan due process of law bagi setiap orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang disita.

"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," jelasnya.

Namun, pandangan tersebut ditolak Sahroni. Ia berpandangan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perlu diamankan terlebih dahulu, termasuk ketika aset tersebut berada di tangan pihak ketiga.

"Jadi, tidak ada yang boleh dilindungi bilamana tindak pidana dilakukan terkait dengan pihak mana pun, mau ketiga, empat, lima, saya berpendapat tidak setuju. Tetap tarik dulu untuk membuktikan proses perampasan aset di pengadilan nanti," ujar Sahroni merespons usulan Taufik.

Menurut Sahroni, status dan kepemilikan aset nantinya dapat diuji melalui proses persidangan. Dengan begitu, keputusan mengenai apakah aset tersebut benar berkaitan dengan tindak pidana atau tidak ditentukan melalui pengadilan.

baca juga

"Karena kalau pihak 3, 4, 5, 6 hajar dulu, pengadilan nanti baru putusan. Putusin bener atau tidak aset yang dipegang sama dia, kalau bener baru tarik, gitu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional

DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap 'Banci' Partai Besar!

Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap 'Banci' Partai Besar!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Terkini

Perhitungan Tarif Kapal Feri Bakal Seperti Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Perhitungan Tarif Kapal Feri Bakal Seperti Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Harapan Hingga Kehancuran: Kesegaran Unik dalam Resident Evil (2026)

Harapan Hingga Kehancuran: Kesegaran Unik dalam Resident Evil (2026)

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Prabowo Tendang Status PSN PIK 2 Milik Aguan, PANI Ungkap Kondisi Bisnis

Prabowo Tendang Status PSN PIK 2 Milik Aguan, PANI Ungkap Kondisi Bisnis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia vs Thailand Ludes Terjual

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia vs Thailand Ludes Terjual

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi

Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Investasi Rp3,3 Triliun, PLTS Akan Dibangun di 10 Lokasi Sulawesi Tengah

Investasi Rp3,3 Triliun, PLTS Akan Dibangun di 10 Lokasi Sulawesi Tengah

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Gianni Infantino Temui Prabowo Subianto Bahas Masa Depan Sepak Bola ASEAN

Gianni Infantino Temui Prabowo Subianto Bahas Masa Depan Sepak Bola ASEAN

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:40 WIB

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik

Jakarta | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:39 WIB

BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:36 WIB

×