DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:02 WIB
DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional
Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU SDI, Martin Manurung. (Dok: DPR)
baca 10 detik
  • Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Ketua Timus RUU SDI Martin Manurung menyatakan rancangan undang-undang ini mencakup 20 bab serta 142 pasal penting.
  • Pelaku sabotase pusat data nasional terancam pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan pasal sanksi dalam draf tersebut.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Dalam pembahasan terbaru, DPR merumuskan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan sabotase, manipulasi, penghancuran, hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap pusat data nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU SDI, Martin Manurung, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI yang berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Martin menyampaikan bahwa RUU Satu Data Indonesia pada tingkat Timus-Timsin terdiri dari 20 bab dan 142 pasal.

"Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 Bab dan 142 pasal beserta penjelasannya. Pada saat rapat, juga timus membatasi diri untuk tidak menambah norma sehingga nanti ada hal yang akan saya terangkan, terkait dengan perubahan yang sifatnya substansial nanti dimintakan oleh Panja untuk mengambil keputusan," kata Martin dalam rapat.

Dalam draf RUU tersebut, ketentuan mengenai sanksi pidana diatur secara mendalam pada Pasal 129 hingga Pasal 135.

Martin menjelaskan bahwa tindak pidana yang menyerang maupun merusak infrastruktur data nasional dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

"129 sampai dengan pasal 135, termasuk pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, yang diancam pidana paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 8," ujarnya.

Tidak hanya masyarakat umum atau pihak luar, RUU ini juga memuat klausul pemberatan pidana apabila tindak pidana tersebut melibatkan atau dilakukan oleh aparatur pemerintahan maupun pejabat negara, serta aturan pidana untuk korporasi.

baca juga

"Pasal 134 terkait pemberatan pidana sebesar 1/3 bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Serta pasal 135 terkait pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi," katanya.

Selain mengatur sanksi dan tata kelola data, RUU SDI turut memperjelas struktur kelembagaan penyelenggara SDI yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara serta peran kementerian terkait.

"Pasal 1 angka (36) terkait definisi penyelenggara SDI yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden," ungkapnya.

"Pasal 1 angka (37) terkait definisi menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, Begini Kata Sahroni

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:51 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Terkini

Ketika Pemerintah Memuja UMKM, tapi Gagal Menyediakan Pekerjaan yang Layak

Ketika Pemerintah Memuja UMKM, tapi Gagal Menyediakan Pekerjaan yang Layak

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Karhutla Riau Diklaim Nihil, Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Lain

Karhutla Riau Diklaim Nihil, Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Lain

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Jelang Final ASEAN Cup, Erick Thohir Bawa Bos FIFA Temui Presiden Prabowo di Istana

Jelang Final ASEAN Cup, Erick Thohir Bawa Bos FIFA Temui Presiden Prabowo di Istana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Pangkas Beban Manggarai, Pemprov DKI Bakal Pasang Saringan Sampah di 13 Sungai

Pangkas Beban Manggarai, Pemprov DKI Bakal Pasang Saringan Sampah di 13 Sungai

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Tak Hanya Enak Dimakan, 5 Sheet Mask Alpukat Korea Ini Buat Kulit Glowing!

Tak Hanya Enak Dimakan, 5 Sheet Mask Alpukat Korea Ini Buat Kulit Glowing!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Cari Cushion Murah dan Ringan di Wajah? Ini 3 Pilihan Favorit Sesuai Review Pengguna

Cari Cushion Murah dan Ringan di Wajah? Ini 3 Pilihan Favorit Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Dewi Perssik Jadi Diva Penuh Rahasia di Serial Terbaru Suara Hati

Dewi Perssik Jadi Diva Penuh Rahasia di Serial Terbaru Suara Hati

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:42 WIB

6 Urutan Zodiak Paling Bucin dan Rela Berkorban demi Pasangan

6 Urutan Zodiak Paling Bucin dan Rela Berkorban demi Pasangan

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Jo Bo Ah Dilirik Gantikan Lee Chung Ah di Drama Aksi The Obedient Killer

Jo Bo Ah Dilirik Gantikan Lee Chung Ah di Drama Aksi The Obedient Killer

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan

Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:39 WIB

×