- Kemenimipas mengungkap 13 bangunan mewah di Lapas Cibinong dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023.
- Investigasi Kemenimipas menyimpulkan minuman keras di fasilitas mewah tersebut merupakan milik warga binaan Jimmy Masrin.
- Kemenimipas resmi memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama sanksi disiplin bagi 16 pegawai lainnya pada Senin.
Suara.com - Sebanyak 13 rumah yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ternyata dibangun secara swadaya oleh warga binaan.
Temuan tersebut diungkap Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan berdasarkan hasil investigasi internal terhadap temuan Ombudsman RI.
Delapan bangunan di antaranya berada di luar area utama lapas, tetapi masih dalam kawasan Lapas Cibinong. Bangunan itu memiliki pagar berwarna hitam dan sebelumnya menjadi sorotan karena fasilitasnya menyerupai hunian pribadi.
Rudi mengatakan bangunan tersebut mulai didirikan pada 2023. Pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.
"Dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan," kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi maupun perabotan di dalamnya disebut tidak menggunakan anggaran negara.
Karena tidak menggunakan uang negara, bangunan dan perabotan tersebut juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
21 Bangunan Ditemukan
Dalam pemeriksaan berbasis dokumen, Kemenimipas menemukan 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, tetapi masih dalam lingkup kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang tercatat antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya.
Sementara 13 bangunan tidak tercatat dalam SIMAN.
Selain delapan rumah berpagar hitam, bangunan yang tidak tercatat itu mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai dan tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Kemenimipas kini menelusuri bagaimana bangunan-bangunan tersebut bisa berdiri dan digunakan di kawasan lapas, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Miras Milik Napi Jimmy Masrin
Investigasi Kemenimipas juga menelusuri sejumlah barang mewah yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman, termasuk minuman keras.
Rudi mengatakan hasil investigasi internal menunjukkan minuman keras tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin.
Identitas Jimmy disebut diketahui dari pas foto yang ditemukan di fasilitas tersebut. Sosok yang disebut Jimmy juga terlihat dalam rekaman kamera di lokasi.
Sejumlah barang mewah lain yang sebelumnya berada di lokasi juga disebut telah dipindahkan pada malam 23 September 2026, bertepatan dengan hari sidak Ombudsman.
Sebagian barang berhasil ditemukan kembali, sedangkan sebagian lainnya diduga telah dibawa keluar dari lokasi. Barang yang ditemukan kemudian dihancurkan karena tidak tercatat sebagai aset negara.
Kemenimipas masih menelusuri siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan ke mana saja barang itu dibawa.

Kalapas Dipecat
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya berujung pada pemeriksaan terhadap jajaran pejabat lapas.
Kemenimipas pada Senin (5/10/2026) memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN. Keputusan tersebut merupakan bagian dari sanksi setelah investigasi terhadap temuan fasilitas mewah di lapas.
Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya. Dengan demikian, total terdapat 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin.
Sanksi diberikan dengan tingkat berbeda sesuai hasil pemeriksaan. Sebanyak lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan televisi, sofa, AC, kulkas, fasilitas gym, hingga simulator golf yang sedang dibangun.
Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan investigasi menyeluruh terhadap bangunan, fasilitas, barang-barang yang berada di dalamnya, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.