- Pengurus BEM UI, Hafidz Hernanda, dianiaya orang tak dikenal di Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam.
- Universitas Indonesia membenarkan kejadian tersebut dan telah berkomunikasi dengan korban, keluarga, serta pengurus BEM UI.
- Universitas Indonesia memberikan pendampingan medis, pelaporan kepolisian, dan konsultasi hukum, serta menyerahkan pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum.
Suara.com - Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Hafidz Hernanda dikabarkan menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Informasi dugaan penganiayaan terhadap Hafidz beredar melalui unggahan media sosial pada Minggu (4/10/2026) malam. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.
Berdasar informasi yang diunggah akun Threads @gerpolekid, Hafidz ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian memukulinya.
"Baru menyatukan gerakan bersama UGM dan ITB, Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda tidak berapa lama dipukuli OTK," tulisnya.
Hingga kekinian belum diketahui identitas maupun motif pelaku.
Sementara pihak Universitas Indonesia telah membenarkan adanya kejadiannya tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan pihak kampus langsung berkomunikasi dengan Hafidz, keluarga, serta rekan-rekan pengurus BEM UI setelah menerima informasi tersebut.
"Setelah menerima informasi tersebut, UI segera berkomunikasi dengan mahasiswa yang bersangkutan, pihak keluarga, dan rekan-rekan pengurus BEM UI untuk memastikan kondisi serta kebutuhan yang diperlukan," kata Erwin dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
UI menyatakan prihatin atas dugaan kekerasan tersebut. Kampus saat ini memprioritaskan keselamatan, penanganan, dan pemulihan Hafidz.
"Saat ini, prioritas utama UI adalah memastikan keselamatan, penanganan, dan pemulihan mahasiswa yang bersangkutan," ujarnya.
UI juga memberikan pendampingan dalam tiga aspek, yakni pengobatan hingga pemulihan, proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian, serta konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak Hafidz terlindungi selama proses berlangsung.
"Kami mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya. UI juga berharap proses tersebut berjalan cepat, profesional, dan tuntas, sehingga fakta peristiwa dapat terungkap secara jelas," pungkasnya.