- Polda Metro Jaya mengerahkan 11.261 personel tanpa senjata untuk mengamankan demonstrasi 6.000 buruh di Gedung DPR RI.
- Aksi unjuk rasa lanjutan ini bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
- Massa aksi yang tergabung dalam KBPBI menyampaikan sebelas tuntutan utama terkait kesejahteraan dan perlindungan hak buruh.
Suara.com - Sebanyak 11.261 personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan aksi ini diikuti sekitar 6.000 massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Dalam pengamanan, Onkoseno menegaskan, pihaknya tidak ada yang membawa senjata apapun, termasuk senjata api dalam pengamanan aksi.
“Seluruh personel dalam pelayanan penyampaian pendapat ini juga dilarang untuk membawa senjata api, senjata tajam, maupun benda sejenis,“ ujarnya.
Sementara, arus lalu lintas nantinya bakal dilakukan rekayasa secara situasional melihat dinamika kepadatan arus lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada peserta aksi yang akan menyampaikan pendapat agar bisa menyampaikan aspirasinya secara tertib, mengikuti arahan petugas, menjaga fasilitas umum, dan tidak mudah terprovokasi,” kata Onkoseno.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan kegiatan sekitar Gedung DPR RI, untuk dapat mematuhi arahan petugas.
“Masyarakat juga bisa mengikuti akun media sosial Polda Metro Jaya dan TMC Polda Metro Jaya,” ucapnya.
![Massa buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/24/46090-demo-buruh-di-bundaran-hi-demo-di-bundaran-hi.jpg)
Diketahui bersama, ini merupakan aksi lanjutan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi digelar bertepatan dengan agenda rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 yang mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Adapun 11 tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi yakni:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh;
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang tadi masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan;
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Kami meminta untuk menghilangkan, menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas;
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol gitu, juga pekerja yang terdampak transisi iklim;
- Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh. Karena Omnibus Law telah menghilangkan, bukan mengurangi pesangon, tapi menghilangkan pesangon, dan mencegah PHK secara sepihak;
- Memperkuat serikat pekerja. Karena sekarang ini kebebasan berserikat itu sangat luar biasa dihilangkan;
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan;
- Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh;
- Menjamin dan lindungi buruh perempuan. Dan kami juga meminta tidak ada lagi cuti haid itu harus menyampaikan surat dokter atau bilang sakit;
- Memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya;
- Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia karena transisi kepada pekerja yang mulai era dari konvensional ke teknologi atau otomatisasi sangat kuat.