- Dewan Perwakilan Rakyat RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota sehingga dinyatakan resmi memenuhi kuorum.
- Peserta rapat secara serentak menyetujui lima agenda utama termasuk penambahan laporan uji kelayakan calon anggota BPK.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat dinyatakan resmi memenuhi kuorum dengan dihadiri sebanyak 326 dari 576 anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 326 orang anggota, dari 576 orang anggota DPR RI, yang dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan saat membuka persidangan.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan 1, tahun sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Agenda rapat paripurna bertambah menjadi lima poin dari yang semula direncanakan empat poin.
Penambahan agenda ini terjadi setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Komisi XI DPR RI tertanggal 5 Oktober 2026 terkait hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2026-2031.
“Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi 11 DPR RI tanggal 5 Oktober 2026 hal hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI,” kata Puan.
Ia kemudian meminta persetujuan para anggota dewan untuk menyisipkan pembahasan tersebut ke dalam susunan agenda rapat.
“Maka berdasarkan ketentuan pasal 200 256 ayat 2 tata tertib DPR RI, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk penambahan agenda laporan Komisi 11 DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2026-2031,” katanya.
Adapun lima agenda utama yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-9 ini meliputi:
- Penyampaian BPK RI: Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.
- Pengambilan Keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Pengambilan Keputusan RUU Satu Data Indonesia: Pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
- Laporan Komisi XI DPR RI: Pembahasan hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- RUU Perampasan Aset: Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana usul inisiatif Komisi III DPR RI untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Saat Puan mengonfirmasi persetujuan forum terhadap keseluruhan agenda tersebut, seluruh peserta persidangan memberikan persetujuannya secara serentak.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” kata Puan.
"Setuju," timpal peserta rapat.