- Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo mendukung Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menolak visa konser Israel Houghton pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan visa hingga 5 Oktober 2026 tetapi siap menolaknya karena rekam jejak musisi tersebut.
- Komisi XIII DPR RI menilai kebijakan keimigrasian di Jakarta harus mengutamakan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan negara Indonesia.
Suara.com - Pemerintah Indonesia menolak memberikan izin konser sekaligus visa bagi musisi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, dan grup musiknya, Israel & New Breed. Konser yang semula dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 24 Oktober 2026 itu dipastikan tidak digelar.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendukung sikap Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan akan menolak permohonan visa Israel Houghton apabila diajukan untuk kepentingan konser di Jakarta.
Menurut Yanuar, kebijakan keimigrasian merupakan bagian dari kewenangan negara dalam menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan.
“Indonesia negara Pancasila, negara yang berdaulat, anti penjajahan. Sudah sepatutnya kita menolak kehadiran dan terselenggaranya konser itu,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari ANTARA.
Yanuar pun mengapresiasi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang telah menyampaikan sikap tegas terkait rencana kedatangan Israel Houghton.
“Saya mengapresiasi Mas Dirjen Imigrasi, Mas Hendarsam, dalam konferensi persnya menyatakan dengan tegas akan menolak permohonan visa untuk konser Israel Houghton itu,” ujarnya.
Imigrasi Dinilai Punya Peran Strategis
Yanuar yang juga Sekjen Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar mengatakan, sikap tersebut menunjukkan bahwa fungsi Imigrasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau penjagaan keluar-masuk orang di perbatasan.
Menurut dia, setiap kebijakan terkait warga negara asing perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan Indonesia.
“Karena sejatinya Imigrasi adalah penjaga kedaulatan, bukan sekadar penjaga perbatasan,” kata Yanuar.
Ia menilai prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten terhadap setiap warga negara asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
“Yang lebih penting, Imigrasi harus mengedepankan kepentingan nasional untuk siapa pun yang masuk di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Yanuar menegaskan Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan kebijakan keimigrasian yang mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Saya, Komisi XIII, mendukung apa yang akan dilaksanakan dan komitmen dari Mas Dirjen Hendarsam selaku Dirjen Imigrasi,” katanya.
Visa Israel Houghton Belum Diajukan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya belum menerima permohonan visa dari Israel Houghton hingga 5 Oktober 2026.
Meski demikian, Imigrasi telah mempertimbangkan untuk tidak memberikan visa kepada musisi tersebut apabila permohonan diajukan.
Hendarsam mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terkait rencana konser tersebut.
“Untuk Israel Houghton, kami belum menerima permohonan visa sampai dengan saat ini,” ujar Hendarsam.
Ia menyebut Israel Houghton sebelumnya pernah memperoleh visa performa untuk tampil di Indonesia pada Januari 2026.
Namun, untuk rencana kedatangannya kali ini, Imigrasi mempertimbangkan faktor lain, termasuk rekam jejak sang musisi yang disebut memiliki sikap mendukung Israel.
Atas pertimbangan tersebut, Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan memberikan visa apabila permohonan untuk konser tersebut diajukan.
Kebijakan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Yanuar. Ia menilai keputusan Imigrasi dalam perkara ini menunjukkan bahwa kewenangan keimigrasian dapat digunakan untuk memastikan kebijakan terkait orang asing tetap sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.