- Kemenham mendesak penegakan hukum profesional atas kasus kekerasan dan dugaan eksploitasi empat ABK KM Maulana 23.
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan KKP mengamankan kapal tersebut di Laut Aru pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Kasus ini menambah deretan pelanggaran pekerja perikanan yang memerlukan pembenahan sistem pelindungan tenaga kerja secara komprehensif.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendesak penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dan dugaan eksploitasi empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dilakukan secara profesional dan tuntas.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/10/2026), mengatakan kekerasan terhadap para ABK yang mencuat setelah video dugaan penganiayaan viral di media sosial pada Kamis (1/10) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Munafrizal mengatakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia menjamin hak setiap pekerja, termasuk hak memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan serta imbalan atau upah yang adil.
Kemenham mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas," ujar Munafrizal.
Menurut Kemenham, kasus kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 menambah catatan pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan.
Kemenham mengutip data KKP yang mencatat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kemenham menilai munculnya kasus serupa menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pelindungan pekerja perikanan di Indonesia.
Untuk memperkuat pelindungan ABK, Kemenham mendorong seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistemik.
Pembenahan tersebut mencakup transparansi dan legalitas dalam proses rekrutmen serta penyaluran tenaga kerja, peningkatan pengawasan secara berkala terhadap operasional kapal perikanan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi.
"Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan," ujar Munafrizal.
Kasus tersebut bermula ketika patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 pada Kamis (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
KKP kemudian melacak keberadaan KM Maulana 23 dan tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan kapal tersebut saat beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kapal beserta awaknya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap empat ABK tersebut.