- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan gugatan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
- Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mempersoalkan keabsahan dokumen kesetaraan riwayat pendidikan luar negeri Gibran.
- Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpotensi besar mengguncang stabilitas pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan yang meminta pembatalan kemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia pada malam ini, Selasa 6 Oktober 2026.
Gugatan tersebut mempersoalkan rekam jejak pendidikan Gibran.
Jika dikabulkan, perkara ini berpotensi mengguncang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena posisi Gibran sebagai wakil presiden dapat ikut terdampak.
Persoalan ini jadi sorotan media asing, Reuters melaporkan, gugatan diajukan pada bulan lalu oleh sejumlah pemohon yang dipimpin mantan wakil menteri hukum, Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta penerimaan dokumen kesetaraan pendidikan oleh penyelenggara pemilu.
Berdasarkan aturan pemilu Indonesia, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon berpendapat Gibran tidak memberikan bukti yang memadai bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan tersebut.

Rekam Jejak Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch di Australia sebelum memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Persidangan kemudian menyoroti apakah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri memenuhi ketentuan pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Pejabat Kementerian Pendidikan, Taufiq Damarjati, memberikan keterangan di hadapan MK pada 2 Oktober.
Ia mengatakan penilaian kesetaraan pendidikan Gibran didasarkan pada keseluruhan riwayat pendidikannya.
Namun, dalam persidangan tersebut Taufiq juga mengakui tidak ada ijazah yang diserahkan ketika proses pengajuan berlangsung.
Fakta itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam gugatan.
MK Periksa Sejumlah Pihak