Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Bangun Santoso

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof. Uceng. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Profesor Zainal Arifin Mochtar membeberkan tiga skenario potensi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dugaan cacat administrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • Skenario pertama menyatakan permohonan ditolak seluruhnya karena kesalahan administrasi dinilai sebagai kekeliruan mekanis pihak KPU.
  • Skenario kedua dan ketiga mencakup keputusan mengabulkan gugatan sebagian yang berujung pemakzulan DPR atau pembatalan pencalonan secara otomatis.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof. Uceng, membeberkan tiga skenario potensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dugaan cacat administrasi ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta tim hukumnya tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendaftaran Gibran pada Pemilu 2024.

Pihak pemohon menilai ada perlakuan istimewa melalui aturan KPU yang membebaskan dokumen penyetaraan SMA luar negeri, mengingat Gibran disinyalir hanya melampirkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.

Menurut Prof. Uceng melalui kanal YouTube Uchange, langkah MK yang meneruskan persidangan hingga tahap pembuktian materiil memperlihatkan bahwa majelis hakim memilih melampaui sekat formalitas hukum acara.

"Jika MK ingin berpikir formalistik, permohonan ini seharusnya ditolak sejak awal karena batas waktu PHPU sudah lewat. Namun ketika MK memilih keluar dari jebakan formalitas, artinya ada hal substansial yang ingin ditegakkan di atas aturan teknis," ujarnya.

Prof. Uceng menilai arah putusan MK turut dipengaruhi oleh pergeseran relasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kebijakan Prabowo merombak jajaran menteri hingga menggeser mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke posisi KSP memunculkan dua spekulasi: kalibrasi keseimbangan politik baru demi mengamankan kursi Gibran, atau langkah membersihkan barikade politik untuk melapangkan MK menyingkirkan Gibran.

3 Skenario Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan dinamika persidangan dan kalkulasi politik elite, Prof. Uceng memetakan tiga kemungkinan amar putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim MK:

baca juga

1. Skenario Pertama: Permohonan Ditolak Seluruhnya

MK menyatakan Gibran tidak bersalah dan tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden. Apabila ditemukan kejanggalan administrasi, hal tersebut diposisikan sebagai kekeliruan mekanis pada tingkat KPU atau Kementerian Pendidikan Tinggi, bukan beban kesalahan personal Gibran.

2. Skenario Kedua: Permohonan Dikabulkan Sebagian

MK membenarkan adanya cacat prosedur dalam pendaftaran, tetapi menyatakan lembaganya tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat aktif yang telah resmi dilantik.

Melalui putusan ini, MK mengembalikan mekanisme pemberhentian Gibran ke jalur politik pemakzulan (impeachment) lewat DPR dan MPR.

3. Skenario Ketiga: Permohonan Dikabulkan Seluruhnya

MK mengambil putusan progresif dengan menerima seluruh gugatan pemohon. Konsekuensi dari putusan ini adalah pembatalan keabsahan pencalonan Gibran secara otomatis, yang berujung pada berakhirnya masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni, melainkan bagaimana logika hukum tersebut berinteraksi dengan konstelasi politik yang sedang terjadi di balik layar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Jelang Putusan MK Kasus Ijazah Gibran Malam Ini: Menkopolkam Siaga, PDIP Buka Suara

Jelang Putusan MK Kasus Ijazah Gibran Malam Ini: Menkopolkam Siaga, PDIP Buka Suara

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR

Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Gibran Lulusan Mana? Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran akan Dibacakan Malam Ini

Gibran Lulusan Mana? Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran akan Dibacakan Malam Ini

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Siapa Penggugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK?

Siapa Penggugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Kenapa Ijazah Gibran Dipermasalahkan? Ini Latar Belakangnya

Kenapa Ijazah Gibran Dipermasalahkan? Ini Latar Belakangnya

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Enjoy di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Enjoy di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

IHSG Betah di Level 6.100, GOTO Melesat

IHSG Betah di Level 6.100, GOTO Melesat

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Calvin Verdonk Ingatkan Rekan Setim: Jangan Terlena, Jepang Menanti

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Calvin Verdonk Ingatkan Rekan Setim: Jangan Terlena, Jepang Menanti

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Geo Dipa Pastikan Wacana Tukar Guling dengan PNM Batal, Akui Ada Pengaruh Purbaya

Geo Dipa Pastikan Wacana Tukar Guling dengan PNM Batal, Akui Ada Pengaruh Purbaya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:51 WIB

×